TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakui sempat membicarakan soal eksekusi mati dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III. Pertemuan ini dilakukan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Intinya, dia menyampaikan untuk diberikan pengampunan," ujar Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 27 April 2015.
Terpidana asal Filipina, Mary Jane, 30 tahun, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Mary Jane yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Mary Jane mengajukan peninjauan kembali kedua melalui tim pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina. Tim pengacara telah mendaftarkan PK kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 24 April 2015. PK kedua diajukan bersamaan dengan pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan ke Nusakambangan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Eksekusi Mati Usai KAA, Jokowi Tampar Muka Sendiri
Jumlah Terpidana Eksekusi Mati Kedua Batal 10 Orang
Apa Penyebab Gempa Darat di Nepal?