Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Kewajiban kendaraan lolos uji emisi merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki burukunya kualitas udara dj Jakarta. Kebijakan uji emisi ini sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Berikut 7 fakta tentang uji emisi di DKI Jakarta:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pemprov DKI akan bekerja sama dengan kota penyangga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta. Semua kendaraan yang berasal dari daerah penyangga juga akan terimbas aturan ini saat nanti diterapakan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Bodetabek supaya penerapan tilang emisi bisa sama," ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Terdapat 250 penyelenggara uji emisi roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi roda dua di DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup menambah jumlah bengkel uji emisi yang bisa memeriksa tingkat emisi kendaraan roda dua dan empat di Jakarta. Penambahan itu merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM).
"Hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Sabtu, 6 November 2021.
3. Sanksi tilang uji emisi diundur sebab baru 15 persen kendaraan ikut uji emisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan pihaknya mengundur penerapan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Rencananya, tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
Ahmad Riza Patria mengatakan sampai saat ini baru sekitar 10-15 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Angka ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh kepolisian, yakni sebanyak 50 persen.
"Kami akan lihat dalam beberapa hari ke depan, sudah berapa kendaraan yang melakukan uji emisi. Kami Dorong masyarakat untuk uji emisi," kata Riza di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 November 2021.
4. Sanksi tilang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan 250 ribu kendaraan roda dua
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021.
Adapun besaran sanksi telah tertuang dalam Pasal 285 dan 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Warga anggap periode uji emisi terlalu cepat
Herman warga Kemayoran, Jakarta Pusat mengatakan bahwa sanksi tilang terhadap pelanggaran uji emisi tersebut terlalu cepat. Menurutnya, tidak semua warga DKI Jakarta yang mengetahui hal tersebut.
“Terlalu cepet, kan warga ada yang tau ada yang enggak. Kalau bisa sih dikasih jangka waktu 6 bulan,” kata Herman kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.
Dwie warga Kemanggisan, Jakarta Pusat juga mengutarakan protesnya bahwa periode uji emisi itu terlalu singkat. Menurutnya, perlu waktu panjang untuk memberikan sosialisai kepada warga DKI Jakarta.
“Ya perlu waktu 3 minggu dari sekarang lah bagi warga untuk dikasih sosialisasi, apalagi kan dikasih sanksi tilang,” kata Dwie kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.
6. Warga baru mengetahui informasi mengenai uji emisi
Empat warga yang ditemui Tempo saat ikut uji emisi di IRTI Monas mengaku baru mendapat informasi soal kegiatan yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta ini di Oktober 2021. Pada bulan-bulan sebelumnya, kata mereka, tidak ada informasi soal kewajiban uji emisi kendaraan.
"Jadi bukan kami maunya baru sekarang, tapi memang baru tahunya akhir-akhir ini saja," kata seorang warga bernama Surya saat ditemui Tempo di IRTI Monas.
7. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tafir parkir tinggi
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenai tarif parkir tinggi. Tempat yang menerapkan disinsentif tarif parkir tinggi adalah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.
M JULNIS FIRMANSYAH | M YUSUF MANURUNG | SYIFA INDRIANI
Baca juga: Penerapan Sanksi Tilang Emisi Menunggu 8 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi