Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Agung Podomoro Buat 1.000 Rumah Menengah Atas di Pulau Reklamasi

Di pulau reklamasi Pluit City rencananya dibangun ruko, vila, apartemen, hotel, perumahan, pusat belanja, taman, dan plaza.

16 September 2017 | 07.16 WIB

Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Foto salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, pengembang reklamasi Pulau G, berniat membuat seribu rumah di atas lahan seluas 161 hektare.

"Bisa saja seribu rumah karena 161 hektare ini kan luas sekali," ujar Alvin kepada Tempo, Jumat lalu.

Baca jugaMenteri Susi Tegaskan Zonasi Reklamasi Harus untuk Ruang Publik

Avin mengatakan perencanaan bangunan yang bakal berdiri di atas pulau buatan itu sudah dibuat sejak lama. Di atas Pulau G akan dibangun Pluit City.

Di proyek kawasan Pluit City itu rencananya dibangun ruko, vila, apartemen, hotel, perumahan, pusat belanja, taman, serta plaza. Menurut Alvin, rumah dan apartemen yang akan dibangun menjangkau kalangan menengah hingga atas.

Dia berharap pemerintah segera mencabut sanksi moratorium reklamasi yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Mei tahun lalu. Sanksi itu diberikan untuk Pulau C, D, dan G lantaran pengembang dianggap melanggar. Selama moratorium, pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru Pulau G sedang dalam tahap kajian. Dia menargetkan kajian selesai pada pekan depan, sehingga surat pencabutan sanksi bisa sekaligus diterbitkan bersama dengan Pulau C dan D yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Saya yakin Pak Luhut adalah orang yang optimistis," ujar Alvin.

Alvin mengklaim pihaknya menjalankan semua persyaratan yang diberikan dan berjanji mematuhi semua aturan. "Semua syarat dari Kementerian Lingkungan sudah kami jalankan. Koordinasi dengan PLN dan PT Pertamina terkait dengan pipa gas juga sudah dilakukan," katanya.

Adapun jarak antara Pulau G dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang cukup dekat. Reklamasi dikhawatirkan bakal mengganggu operasional pembangkit yang memasok listrik ke Jakarta itu.

Simak juga: Izin Reklamasi Pulau G Rumit, 8 Alasan Kenapa Dibatalkan

Selain untuk kawasan komersial, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, di atas lahan itu akan dibangun fasilitas umum atau fasilitas sosial. Menurut dia, fasilitas untuk kepentingan nelayan juga tak akan dikesampingkan. Dia mencontohkan di Pulau C dan D akan dibangun dermaga dan pasar apung. "Detailnya apa saja, ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," ujar Gamal.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengembang reklamasi Pulau C dan D membangun dermaga dan perumahan untuk nelayan. Ia memasukkan kedua prasarana itu dalam daftar yang harus dibangun pengembang pulau reklamasi, selain jembatan sepanjang 5 kilometer ke Dadap, Kabupaten Tangerang.

DEVY ERNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus