Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Firli Bahuri Gugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Praperadilan Kedua

Kuasa hukum bekas KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan kliennya menggugat Kombes Ade Safri Simanjuntak di praperadilan jilid dua.

25 Januari 2024 | 13.14 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan kliennya menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di praperadilan jilid dua. Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Ade Safri karena yang menandatangani sprindik atau surat perintah penyidikan terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dia sebagai pejabat yang menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik. Jadi itu yang kami gugat," kata Fahri saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Fahri mengungkapkan gugatan tersebut tetap fokus pada institusi yang menjerat kliennya sebagai tersangka. "Sama saja, kan institusinya yang kami gugat," ucapnya.

Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dia mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.

Dalam gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan putusan hakim menolak permohonan Firli.

Gugatan praperadilan jilid dua ini, termohonnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuan praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Selasa, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus