Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan siapa pun.
Meski begitu, nasib 75 pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos asesmen masih di ujung tanduk.
Pendapat MK dinilai tidak mengikat karena bukan amar putusan.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri belum juga mengumumkan hasil asesmen alih status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara (ASN). Teka-teki atas kabar bahwa 75 pegawai KPK tak lolos asesmen belum terjawab hingga kemarin. Ancaman bakal terjegal dari komisi antirasuah masih menghantui mereka meski putusan Mahkamah Konstitusi menjanjikan harapan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo