Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jelang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Depok, Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Kota Depok meminta bacaleg untuk menandatangani pakta integritas. Salah satu isi pakta integritas itu adalah memberikan kompensasi dari caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Depok kepada caleg yang belum terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan yang dilakukan di rumah Ketua DPC PPP Kota Depok Mazhab HM di RT. 004 RW. 009 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu, 6 Mei 2023. Kegiatan ini bersamaan dengan penyematan jas PPP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada yang baru bergabung. "Bacaleg untuk DPRD Kota Depok 50 orang, sesuai dengan kuota," kata Mazhab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok ini menerangkan pakta integritas tersebut berisi tujuh poin, yakni pertama, bertakwa kepada Allah SWT. "Kemudian, kedua, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," papar Mazhab.
Selanjutnya, ketiga, tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) partai, Lima Khidmat, dan Enam Prinsip Perjuangan Partai serta Peraturan Organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan.
"Keempat, jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu tahun 2024, akan memberikan kompensasi kepada caleg yang belum terpilih di daerah pemilihannya sebesar Rp 20 ribu per suara," lanjutnya.
Calon yang jadi memberikan insentif Rp 1 juta per bulan
Kelima, kata Mazhab, jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu tahun 2024, akan memberikan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan selama menjabat sebagai anggota DPRD, kepada caleg yang belum terpilih di daerah pemilihannya namun memiliki suara sekurang-kurangnya 1.000 suara.
Keenam, kompensasi dan insentif tersebut akan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pengambilan sumpah Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 melalui DPC PPP Kota Depok.
Poin ketujuh, jika tidak melaksanakan poin-poin dalam surat kesepakatan ini, maka bersedia mendapat sanksi sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. "Sanksinya jika ada yang melanggar, jelas sanksinya, pecat," ucap Ketua DPC PPP Kota Depok.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.