Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
NASKAH akademik hak angket kecurangan Pemilu 2024 disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setebal 100 halaman. Isinya, daftar penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo, kementerian, hingga penyelenggara pemilu dalam memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Naskah akademik itu menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. Misalnya Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan pembuatan naskah itu menunjukkan keseriusan PDI Perjuangan menggulirkan hak angket kecurangan pemilu. Ia tak ikut merumuskan naskah tersebut karena menjadi ranah koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya memberi masukan saja,” kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Yogyakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Ganjar adalah orang pertama yang mengusulkan penggunaan hak angket karena melihat pelbagai kecurangan dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024. Ide itu dia ungkapkan saat bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta petinggi partai koalisi pendukungnya sehari setelah hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Naskah akademik yang dibikin tim PDIP menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. Sebelum pencoblosan, misalnya, pelanggaran itu adalah perilaku penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang secara terang benderang mendukung Prabowo-Gibran.
Tersebut dalam naskah itu nama penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Ia ditengarai memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud Md. saat Presiden Jokowi mengunjungi Gianyar pada Oktober 2023. Made Mahendra sebelumnya menyatakan pencopotan itu bertujuan menjaga estetika. “Setelah itu dipasang kembali,” ujarnya.
Ada juga deklarasi dukungan belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk Gibran Rakabuming Raka. Kasus lain, mobilisasi kepala desa dengan iming-iming penambahan masa jabatan asalkan mendukung Prabowo-Gibran. Kasus-kasus itu melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan kecurangan pemilu sangat layak dibawa ke angket DPR. Sebab, kecurangan pemilu memenuhi aspek hak angket karena penting dan berdampak luas. Pun kelompok masyarakat sipil menemukan banyak pelanggaran, seperti kebijakan Jokowi yang jorjoran membagikan bantuan sebelum hari pencoblosan.
Majalah Tempo edisi 21 Januari 2024 juga merilis berbagai temuan kecurangan pemilu, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, dan bantuan tunai El Niño, yang diguyurkan pemerintah Jokowi menjelang hari pencoblosan. Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Tri Rismaharini, tak dilibatkan dalam rapat pembagian bansos.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Francisca Christy Rosana, Shinta Maharani, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tanda Tangan Menguak Kecurangan"