Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cek Surat Tugas dari Bapenda, Polisi Periksa GIBAS Kota Bekasi?

Setelah Kepala Bapenda Kota Bekasi, dikabarkan giliran perwakilan GIBAS Kota Bekasi yang diperiksa polisi soal tugas pungut parkir minimarket.

11 November 2019 | 21.03 WIB

Mobil milik ormas Gibas rusak akibat tawuran antar ormas di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Mobil milik ormas Gibas rusak akibat tawuran antar ormas di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Organisasi masyarakat atau ormas di Kota Bekasi diminta 'cooling down' menyusul adanya penyelidikan polisi terhadap kisruh pungutan parkir minimarket. Setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, dikabarkan giliran perwakilan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi atau GIBAS Kota Bekasi yang diperiksa polisi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Umum LSM Somasi, Budi Ariyanto, mengungkap itu Senin, 11 November 2019. Menurut dia, wakil dari GIBAS Kota Bekasi memenuhi panggilan dari kepolisian setempat hari ini. "Sampai nunggu proses yang sedang berjalan, artinya ya kita menunggu," kata Budi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pemanggilan oleh polisi untuk diminta klarifikasi perihal surat tugas yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bekasi. "Apakah surat tugas itu benar ada atau tidak, terus orang yang menggunakan surat tugas ini ada atau tidak," ucap Budi yang merupakan anggota Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi.

Menurut Budi, usai video unjuk rasa di depan minimarket SPBU Jalan Narogong viral pada awal bulan ini, Bapenda mengeluarkan kebijakan bahwa mereka yang surat tugas habis masa berlaku tak diperkenankan menarik pajak parkir. Bagi juru parkir yang surat tugasnya masih berlaku, "Silakan untuk melakukan kegiatanya," kata dia.

Keterangan Budi berbeda dengan pernyataan Kepala Bapenda Aan Suhanda sebelumnya. Versi Aan, surat tugas diberikan hanya kepada perorangan, bukan ormas, dan seluruhnya sudah dihentikan. Penghentian karena 'kerja sama' dengan ormas hanya bersifat uji coba dan terbukti tidak efektif mengisi kas daerah.

Polisi telah memeriksa Aan pada Kamis, 7 November lalu. Aan diperiksa selama delapan jam terkait surat tugas yang sama. Tak ada keterangan yang disampaikan setelahnya hingga kini.

Belum ada konfirmasi dari Polres Kota Bekasi tentang kabar pemeriksaan lanjutan kasus pungutan parkir minimarket ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, belum merespons panggilan maupun pesan yang dikirim Tempo hingga berita ini dibuat.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan usai video viral, Ketua GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, juga mengaku telah mendapat kesempatan mengelola parkir di minimarket dari Bapenda. Dalihnya, untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Deni mengaku baru menjalankan penarikan pajak parkir selama sebulan pada Oktober lalu. Setoran yang diberikan Gibas kepada Pemerintah Kota Bekasi disebutnya Rp 200-300 ribu sebulan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus