Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Organisasi masyarakat atau ormas di Kota Bekasi diminta 'cooling down' menyusul adanya penyelidikan polisi terhadap kisruh pungutan parkir minimarket. Setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, dikabarkan giliran perwakilan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi atau GIBAS Kota Bekasi yang diperiksa polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Umum LSM Somasi, Budi Ariyanto, mengungkap itu Senin, 11 November 2019. Menurut dia, wakil dari GIBAS Kota Bekasi memenuhi panggilan dari kepolisian setempat hari ini. "Sampai nunggu proses yang sedang berjalan, artinya ya kita menunggu," kata Budi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, pemanggilan oleh polisi untuk diminta klarifikasi perihal surat tugas yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bekasi. "Apakah surat tugas itu benar ada atau tidak, terus orang yang menggunakan surat tugas ini ada atau tidak," ucap Budi yang merupakan anggota Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi.
Menurut Budi, usai video unjuk rasa di depan minimarket SPBU Jalan Narogong viral pada awal bulan ini, Bapenda mengeluarkan kebijakan bahwa mereka yang surat tugas habis masa berlaku tak diperkenankan menarik pajak parkir. Bagi juru parkir yang surat tugasnya masih berlaku, "Silakan untuk melakukan kegiatanya," kata dia.
Keterangan Budi berbeda dengan pernyataan Kepala Bapenda Aan Suhanda sebelumnya. Versi Aan, surat tugas diberikan hanya kepada perorangan, bukan ormas, dan seluruhnya sudah dihentikan. Penghentian karena 'kerja sama' dengan ormas hanya bersifat uji coba dan terbukti tidak efektif mengisi kas daerah.
Polisi telah memeriksa Aan pada Kamis, 7 November lalu. Aan diperiksa selama delapan jam terkait surat tugas yang sama. Tak ada keterangan yang disampaikan setelahnya hingga kini.
Belum ada konfirmasi dari Polres Kota Bekasi tentang kabar pemeriksaan lanjutan kasus pungutan parkir minimarket ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, belum merespons panggilan maupun pesan yang dikirim Tempo hingga berita ini dibuat.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan usai video viral, Ketua GIBAS Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, juga mengaku telah mendapat kesempatan mengelola parkir di minimarket dari Bapenda. Dalihnya, untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Deni mengaku baru menjalankan penarikan pajak parkir selama sebulan pada Oktober lalu. Setoran yang diberikan Gibas kepada Pemerintah Kota Bekasi disebutnya Rp 200-300 ribu sebulan.