Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Parkir Minimarket, Gibas Kota Bekasi: Kami Diberi Kesempatan

Keterangan Bapenda dan Gibas Kota Bekasi berbeda.

7 November 2019 | 15.52 WIB

Mobil milik ormas Gibas rusak akibat tawuran antar ormas di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Mobil milik ormas Gibas rusak akibat tawuran antar ormas di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis 25 Januari 2018. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menolak disebut memberi kuasa kepada ormas untuk menarik pajak parkir di minimarket. Dia menegaskan, pemberian kuasa penarikan pajak parkir atas nama perorangan dan itu pun baru sebatas uji coba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aan menjelaskan itu usai video unjuk rasa aliansi ormas 'memaksa' pengusaha minimarket mengizinkan mereka tarik parkir pengunjung viral pada awal November ini. Aan ada dalam video ikut meminta minimarket 'bekerja sama' dengan ormas.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uji coba disebutkannya dilakukan sebagai implementasi regulasi pajak daerah yang baru dibuat. Hasilnya dianggap tidak memuaskan karena uang parkir yang disetorkan hanya 40 persen. "Sekarang sudah saya setop, sedang evaluasi, lagi dibicarakan dengan Indomart, Alfamaret, apa yang terbaik," kata Aan pada Selasa 5 November 2019.

Terpisah, Ketua Ormas GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, mengatakan, telah mendapat kesempatan mengelola parkir di minimarket dari Bapenda. Dalihnya, untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari sektor tersebut.

"Kami mengajukan (ke Bapenda) akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan," katanya memberi keterangan saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin malam.

Deni mengaku baru menjalankan penarikan pajak parkir selama sebulan pada Oktober lalu. Setoran yang diberikan Gibas kepada Pemerintah Kota Bekasi disebutnya Rp 200-300 ribu sebulan.

Rupanya, di tengah perjalanan ada gejolak karena penolakan di Indomaret di SPBU Jalan Raya Narogong pada 23 Oktober lalu. Buntutnya unjuk rasa yang videonya viral itu. "Sebenarnya niat kami baik, kami bukan premanisme, kami adalah ormas yang dilindungi Undang-undang," kata Deni.

Menurut dia, alasan mengajukan menjadi pengelola parkir di minimarket juga untuk memberdayakan anggota GIBAS Kota Bekasi yang dinilai tak memiliki kualitas sumber daya yang baik. "Daripada mereka hanya nongkrong-nongkrong, paling enggak bisa jadi juru parkir. Ini sebenarnya hal yang kecil, saya juga aneh kenapa jadi viral sedemikian besarnya," kata Deni.

Ia membantah ada intimidasi dalam unjuk rasa kepada pengusaha. "Kalau bicara intimidasi enggak ada intimidasi. Intinya kita hanya ingin menyampaikan pendapat, kita hanya sebenarnya ingin membuka mata batin pengusaha," ucap Deni.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus