Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo mengatakan belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian ihwal pelaporan yang dilayangkan pendukung Jokowi, Pasukan Bawah Tanah (Pasbata). Bahkan dia belum menerima informasi resmi tentang pelaporan itu. “Sampai dengan saat ini belum ada sama sekali progres dari pelaporan pasukan ‘bau tanah’," kata Roy, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy Suryo mengaskan hanya bisa menunggu dan tidak akan bereaksi sebelum ada kejelasan tentang bentuk pelaporan dan pasal-pasal yang digunakan. “Seharusnya dari pihak pelapor dipanggil lagi untuk membuat berita acara pemeriksaan, kemudian saksi-saksi dia dulu, baru memanggil terlapor,” ucap Roy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Roy Suryo, dirinya senang dengan adanya laporan tersebut. Sebab, laporan ini bisa menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengusut siapa pemilik akun Fufufafa yang sebenarnya. “Agar dibuka semua, termasuk fufufafa juga harus dipanggil” ucap Roy.
Roy Suryo dilaporkan oleh komunitas Pasbata ke Bareskrim Polri pada 27 September 2024. Pelapor menuding Roy telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong tentang wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai pemilik akun Fufufafa. Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan pernyataan Roy Suryo yang disampaikan dalam sejumlah podcast itu telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.
Sri Kuntoro mengklaim, laporan yang mereka ajukan sudah diproses oleh kepolisian. Bahkan saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum mendapatkan jadwal tentang terlapor, yakni Roy Suryo. “Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi, kami sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi.” ucap Budi.