Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis dalam Kasus Penipuan Besok

Sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo besok.

23 Agustus 2017 | 20.37 WIB

Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta
Perbesar
Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo - Sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis besok, 24 Agustus 2017. Sebelumnya Dimas Kanjeng dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Januardi membenarkan ihwal sidang putusan Taat Pribadi yang akan digelar Kamis besok. "Putusan jadi digelar besok," kata Januardi kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca juga: Pengamanan 3 Ring untuk 3 Sidang Dimas Kanjeng Pekan Ini

Sebelumnya, Taat Pribadi sudah membacakan pleidoi pada sidang Senin kemarin, 21 Agustus 2017. Dan pada keesokan harinya, Selasa kemarin, 22 Agustus 2017, sidang kembali digelar dengan agenda replik dan duplik. "Replik dan duplik dilakukan secara lisan," kata Januardi kepada TEMPO.

Jika sebelumnya sidang digelar sepekan sekali setiap Selasa, maka pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung memutuskan untuk tiga sidang berikutnya dikebut selesai dalam satu pekan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taan Pribadi, Selasa, 15 Agustus 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Proses hukum yang tengah dihadapi Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Selain terjerat kasus penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga terjerat dugaan kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan itu, dia dihukum 18 tahun penjara.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus