Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Jaksa penuntut umum kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi gagal membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2017. Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Basuki Widodo, jaksa memberitahukan ihwal terdakwa yang saat ini sedang sakit.
Dohar Nainggolan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kraksaan, mengatakan pihaknya menerima surat keterangan dokter pada Senin, 7 Agustus 2017. Surat tersebut berisi keterangan mengenai kondisi Taat Pribadi, yang saat ini sedang sakit. Surat keterangan tersebut dibuat dr Mohamad Arifin, dokter Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Sidoarjo.
Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Lalu Soal Nasib Padepokannya...
Di hadapan majelis hakim, Dohar menyebut terdakwa Taat Pribadi memerlukan istirahat selama tiga hari, mulai Selasa hingga Jumat, 8-10 Agustus 2017. Dohar juga mengatakan surat tuntutan sebenarnya sudah siap dibacakan. Ketua majelis hakim, Basuki Widodo, akhirnya menunda persidangan untuk pembacaan tuntutan tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Agustus 2017. Basuki juga mengatakan, jika pekan depan terdakwa masih sakit, tuntutan tetap akan dibacakan di tempat terdakwa sedang berada saat itu. "Kalau terdakwa ada di rumah sakit, tuntutan akan dibacakan di rumah sakit," kata Basuki di persidangan.
Dalam sidang yang akhirnya memutuskan penundaan pembacaan tuntutan itu, hanya ada pihak jaksa penuntut. Pihak kuasa hukum terdakwa tidak terlihat dalam persidangan.
Diwawancarai setelah persidangan, Dohar mengatakan pihaknya tidak mengetahui sakit yang sedang dialami terdakwa. "Terdakwa sakit apa, kami tidak tahu. Kami hanya memperoleh surat dokter dari LP Medaeng," katanya.
Pantauan Tempo di Pengadilan Kraksaan, sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat pengamanan kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan sebanyak 130 polisi bersiaga melakukan pengamanan persidangan. "Kami menyiapkan pengamanan dalam rangka sidang tuntutan jaksa kepada terdakwa penipuan terhadap korban Prayitno asal Jember," ujar Arman.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini