Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda  

Pembacaan tuntutan atas Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan ditunda hingga Selasa pekan depan karena terdakwa sakit.

8 Agustus 2017 | 15.38 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)
Perbesar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo - Jaksa penuntut umum kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi gagal membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2017. Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Basuki Widodo, jaksa memberitahukan ihwal terdakwa yang saat ini sedang sakit.

Dohar Nainggolan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kraksaan, mengatakan pihaknya menerima surat keterangan dokter pada Senin, 7 Agustus 2017. Surat tersebut berisi keterangan mengenai kondisi Taat Pribadi, yang saat ini sedang sakit. Surat keterangan tersebut dibuat dr Mohamad Arifin, dokter Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Sidoarjo.

Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Lalu Soal Nasib Padepokannya...

Di hadapan majelis hakim, Dohar menyebut terdakwa Taat Pribadi memerlukan istirahat selama tiga hari, mulai Selasa hingga Jumat, 8-10 Agustus 2017. Dohar juga mengatakan surat tuntutan sebenarnya sudah siap dibacakan. Ketua majelis hakim, Basuki Widodo, akhirnya menunda persidangan untuk pembacaan tuntutan tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Agustus 2017. Basuki juga mengatakan, jika pekan depan terdakwa masih sakit, tuntutan tetap akan dibacakan di tempat terdakwa sedang berada saat itu. "Kalau terdakwa ada di rumah sakit, tuntutan akan dibacakan di rumah sakit," kata Basuki di persidangan. 

Dalam sidang yang akhirnya memutuskan penundaan pembacaan tuntutan itu, hanya ada pihak jaksa penuntut. Pihak kuasa hukum terdakwa tidak terlihat dalam persidangan.

Diwawancarai setelah persidangan, Dohar mengatakan pihaknya tidak mengetahui sakit yang sedang dialami terdakwa. "Terdakwa sakit apa, kami tidak tahu. Kami hanya memperoleh surat dokter dari LP Medaeng," katanya. 

Pantauan Tempo di Pengadilan Kraksaan, sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat pengamanan kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan sebanyak 130 polisi bersiaga melakukan pengamanan persidangan. "Kami menyiapkan pengamanan dalam rangka sidang tuntutan jaksa kepada terdakwa penipuan terhadap korban Prayitno asal Jember," ujar Arman.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus