Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DIPA dan TKDD 2024 Senilai Rp 600 Triliun Lebih untuk Jakarta Telah di Tangan Kuasa Pengguna Anggaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi TKDD ke Kuasa Pengguna Anggaran.

17 Desember 2023 | 01.17 WIB

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2024 kepada Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA dan TKDD diserahkan oleh Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penyerahan dokumen yang dilakukan di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 14 Desember lalu, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKDD 2024 oleh Presiden Jokowi kepada para Menteri dan Gubernur yang dilaksanakan pada 29 November 2023 di Istana Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataannya, Sekda DKI Joko Agus mengatakan, penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKDD merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah. "Agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Provinsi DKI Jakarta dapat dimulai lebih awal, sehingga manfaatnya segera bisa dirasakan oleh masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.

Oleh karena itu, Sekda DKI mengimbau para pimpinan satuan kerja instansi pemerintah atau lembaga di Jakarta dapat menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien, efektif, dan ekonomis. “Belanja anggaran harus digunakan sesuai dengan prioritas, fokus pada hasil, dan melakukan percepatan eksekusi pelaksanaan anggaran di awal tahun," ujarnya.

Selain itu, kata Joko, setiap satuan kerja perlu menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mengajak para kepala satuan kerja, wali kota dan bupati di DKI Jakarta, serta seluruh unsur terkait untuk melaksanakan pengelolaan anggaran, termasuk APBN secara berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dengan lebih baik. Tujuannya, agar APBN dapat digunakan secara optimal sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling, berharap DIPA dan Buku Alokasi TKDD 2024 dapat segera ditindaklanjuti awal tahun depan. Ia menyampaikan anggaran yang dialokasikan ke wilayah DKI Jakarta dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Bagian Anggaran BUN Rp 603,18 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 19,42 triliun.

Untuk belanja K/L Provinsi DKI Jakarta tersebut dialokasikan kepada 82 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.576 Satuan Kerja yang selanjutnya disalurkan oleh tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.

TKDD dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil Rp 15,65 triliun, Dana Alokasi Umum Rp 368,38 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp 3,27 triliun, Hibah ke Daerah Rp 95,41 miliar, dan Insentif Fiskal Rp 32,36 miliar.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus