Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa penyelundup bahan bakar minyak (BBM) sekaligus tindak pencucian uang Ahmad Mahbub alias Abob. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya, Dunun alias Aguan.
Vonis hakim terhadap pengusaha asal Batam itu terjun bebas, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Fari, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 67 miliar.
Abob dan Dunun dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub secara sah bersama-sama melakukan tindak korupsi dan pencucian uang serta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda 1 miliar," kata ketua majelis hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Juni 2015.
Hakim Pudjo mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Abob bukan aktor utama dalam kasus pembongkaran muatan minyak di tengah laut perairan Batam itu. Abob dinilai hanya membantu serta menjadi perantara pengusaha asal Singapura, Ridwan, yang menampung minyak dari anggota TNI Angkatan Laut aktif, Mayor Antonius Manulang.
Menurut hakim Pudjo, keterlibatan Abob bukan seperti yang disangkakan Markas Besar Kepolisian RI, yang menyebut Abob sebagai aktor utama pembongkaran minyak di tengah laut dan penjualan minyak itu di Singapura. "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya," kata hakim Pudjo.
Kasus pembongkaran minyak itu terbongkar setelah Mabes Polri melacak rekening gendut triliunan rupiah milik seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam beranama Niwen Khairyah yang diduga merupakan uang hasil penjualan minyak di tengah laut milik saudara kandungnya, Abob.
Tidak hanya Abob dan adiknya, Niwen, ada tiga orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban, Yusri; pengusaha asal Bengkalis, Dunun alias Aguan; dan pekerja harian lepas Pertamina, Arifin Ahmad.
Para terdakwa terbukti melakukan pencucian uang dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob.
Aktivitas "kencing di tengah laut" itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang. Antonius kini tengah disidang di Mahkamah Militer.
Adapun Yusri dan Arifin Ahmad berperan memberi kabar kepada Abob apabila ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Minyak itu akan dipindahkan ke kapal milik Abob di tengah laut .
Minyak itu kemudian dipindahkan lagi ke beberapa kapal lain. Dunun lantas menjualnya ke pengusaha lokal dan luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen. Hasil penjualan yang mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan modal usaha oleh Dunun.
Niwen, Yusri, dan Arifin Ahmad masih menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan putusan.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini