Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna hari ini. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak pengesahan revisi tersebut. Perubahan UU Pilkada ini untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang membuyarkan skenario politik mayoritas partai dalam pemilihan kepala daerah.