Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK tidak akan melihat pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ini dari sisi politis.

7 Maret 2024 | 11.27 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata belum dapat mendetailkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Ganjar Pranowo dan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan laporan Teguh tersebut masih perlu ditelaah oleh Dumas KPK. "Dumas yang akan lakukan telaah informasi dari berbagai sumber, klarifikasi kemudian dibahas dengan Satgas penyelidikan kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan, baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex berkata KPK belum menerima laporan soal dugaan aliran uang ke Ganjar sebagaimana yang disampaikan Sugeng. "Belum ada laporan di KPK pasti (koordinasi) dengan PPATK. Itu prosedur biasa," ujarnya.

Selain itu, Alex memastikan laporan tersebut tidak ada muatan politik. "KPK kan nggak pernah melihat ini ada unsur politisnya atau nggak, apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya tetap tidak lihat seperti itu dan saya yakin staf kami di bawah pun tidak peduli warna dari orang itu apa," ucap dia.

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback atau pengembalian uang dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata dia.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus