Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata belum dapat mendetailkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Ganjar Pranowo dan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan laporan Teguh tersebut masih perlu ditelaah oleh Dumas KPK. "Dumas yang akan lakukan telaah informasi dari berbagai sumber, klarifikasi kemudian dibahas dengan Satgas penyelidikan kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan, baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alex berkata KPK belum menerima laporan soal dugaan aliran uang ke Ganjar sebagaimana yang disampaikan Sugeng. "Belum ada laporan di KPK pasti (koordinasi) dengan PPATK. Itu prosedur biasa," ujarnya.
Selain itu, Alex memastikan laporan tersebut tidak ada muatan politik. "KPK kan nggak pernah melihat ini ada unsur politisnya atau nggak, apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya tetap tidak lihat seperti itu dan saya yakin staf kami di bawah pun tidak peduli warna dari orang itu apa," ucap dia.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback atau pengembalian uang dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata dia.