Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi Ryan Helmi, terdakwa kasus dokter tembak istri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018. "Menyatakan keberatan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara pidana atas nama Ryan Helmi dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Puji Hariana, di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018.
Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dokter tembak istri dengan terdakwa Ryan Helmi. Agenda sidang adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ryan.
Baca: Pembunuhan Dokter Letty, Helmy Berlatih Menembak di Cileungsi
Majelis hakim, yang dipimpin Puji Hariana, menolak eksepsi dari tim pengacara Ryan karena isi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara. Hal yang menyangkut pokok perkara, kata Puji, akan dibuktikan dalam persidangan.
Salah satu poin eksepsi yang ditolak majelis hakim adalah kesalahan prosedur dalam dakwaan. Poin eksepsi itu menyebutkan seharusnya proses assessment terhadap kejiwaan Ryan dilakukan lebih dulu karena dia diduga menderita skizofrenia.
"Jika benar terjadi kesalahan prosedur tak melakukan proses assessment, tak menjadikan dakwaan menjadi prematur," ucap Puji.
Pada Kamis, 9 November 2017, Ryan menembak dokter Letty Sultri enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00 saat istrinya itu sedang bekerja di Klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Ryan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Ryan kemudian diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dugaan sementara, saat itu, pembunuhan dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.
Terdakwa dokter tembak istri tersebut dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini