Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Banyaknya aduan masyarakat terkait persoalan parkir, Pemerintah Kota Depok berencana merubah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya memuat aturan pemilk mobil wajib punya garasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertimbangannya banyak aspirasi warga yang masuk, karena banyak warga parkir di fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dan jalan warga sehingga mengganggu warga yang lain,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Minggu 23 Juni 2019.
Dadang menampik perubahan perda tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kendaraan pribadi di Kota Depok, melainkan lebih melakukan proses edukasi kepada masyarakatm
“Lebih kepada keteraturan dalam kehidupan warga, disamping kita ada orang lain fasos, fasum dan jalan bukan peruntukannya untuk garasi,” kata Dadang
Dadang mengatakan, Pemkot Depok nantinya akan belajar dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun perubahan Perda yang akan dibahas tahun 2020 tersebut.
“Nanti ada mekanisme yang sedang kita susun, kita akan belajar ke DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu punya aturan itu,” kata Dadang.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan, raperda tersebut masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
“Pembahasannya nanti dilakukan tahun 2020 mulai dari pembahasan awal bersama Pemkot Depok, rapat konsultasi dengan berbagai pihak hingga studi banding ke daerah lain,” kata Suparyono.
Suparyono mengatakan, pertimbangan DPRD Kota Depok menerima usulan tersebut dalam Propemperda 2020 mengingat banyak fasos fasum yang diperuntukkan fasilitas bermain anak terampas.
“Banyak keributan di masyarakat gara-gara pada parkir di pinggir jalan, serta fasilitas bermain anak jadi tidak ada karena dipakai untuk garasi bersama,” kata Suparyono.
Diketahui, Raperda yang akan dibahas pada Propemperda 2020 antara lain Raperda tentang Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda tentang Penjualan Produk Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Layanan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Sementara Perda revisi antara lain Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, serta revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.