Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mencari Tukang Cap ke Empat Kota

DPR menggelar konsultasi akademis di empat kota besar soal revisi UU PPP atau Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dianggap mencari legitimasi untuk menyelamatkan Undang-Undang Cipta Kerja.

9 Februari 2022 | 00.00 WIB

Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR menggelar tur virtual ke empat kota untuk melakukan konsultasi publik RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Revisi ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

  • Sejumlah akademikus menolak undangan karena merasa yang seharusnya direvisi adalah Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat bergerak cepat menyelamatkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021, DPR langsung mengajukan proses perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi UU PPP ini tak terlepas dari posisinya yang menjadi pijakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi saat menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus