Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Harga BBM naik, Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Naik Rp 1.000-2.000

Organda Kabupaten Bogor menaikkan tarif angkutan umum Rp 1.000-2.000 setelah Jokowi menaikkan harga BBM.

7 September 2022 | 17.24 WIB

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) bus angkutan umum di pintu masuk Tol Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Desember 2019. Sidak gabungan Dishub Kabupaten Bogor dan Sat Lantas Polres Bogor tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan bus angkutan umum jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) bus angkutan umum di pintu masuk Tol Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Desember 2019. Sidak gabungan Dishub Kabupaten Bogor dan Sat Lantas Polres Bogor tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan bus angkutan umum jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepakat menaikkan tarif angkutan umum secara beragam, sesuai jarak tempuh mulai dari Rp1.000 hingga Rp 2.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kenaikan tarif angkutan umum menyesuaikan dengan harga BBM yang telah dinaikkan Presiden Jokowi pada Sabtu pekan lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Organda Kabupaten Bogor, Haryandi di Cibinong, Bogor, Selasa, menerangkan bahwa tarif jarak dekat naik sebesar Rp 1.000, jarak sedang naik Rp 1.500 dan tarif jarak jauh naik Rp 2.000.

Menurutnya, Organda Kabupaten Bogor terpaksa ikut menaikkan tarif angkutan umum karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September lalu.

"Kami dengan beberapa pertimbangan, di samping pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti atas kebutuhan angkutan umum dan harus kondusif, sehingga kami memutuskan menaikkan tarif meskipun dengan kondisi terpaksa," terangnya.

Haryandi menyebutkan, kenaikan tarif tersebut berlaku baik bagi Angkutan Perkotaan Lokal Kabupaten Bogor maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Penyesuaian tarif itu, kata Haryandi, berlaku di sekitar 30 trayek angkutan umum yang ada di Kabupaten Bogor.

"Seketika itu juga kita bangun komunikasi di lapangan agar tidak ada gap waktu sehingga kebingungan dan akhirnya mengambil kebijakan kenaikan harga yang tidak realistis seperti yang kita arahkan," kata Haryandi. 

Di Jakarta tarif angkot naik Rp 500

Di Jakarta, Organda DKI Jakarta akan menaikkan tarif angkutan umum perkotaan dengan kisaran sekitar 12,5 hingga 17,5 persen. "Besarannya kami sedang diskusikan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan seperti dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022. 

Ia mencontohkan tarif naik angkot saat ini sekitar Rp 5.000 dan diupayakan tidak melebihi Rp5.500 atau diperkirakan naik Rp 500 agar tidak memberatkan konsumen.

Saat ini Organda DKI sedang mematangkan rencana kenaikan tarif angkutan umum perkotaan itu bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Dinas Perhubungan DKI dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif angkot tersebut hanya berlaku untuk mikrolet yang saat ini belum terintegrasi dengan JakLingko.

Jokowi naikkan harga BBM

Presiden Jokowi menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022 mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus