Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Haris-Fatia Versus Luhut, Sidang Hari Ini Beberkan Kesaksian Warga dan Tokoh Adat dari Papua

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirkan dua orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

18 September 2023 | 15.24 WIB

Suasana sidang Haris-Fatia saat pemeriksaan Tokoh Adat Suku Wolani Thobias Baugau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Suasana sidang Haris-Fatia saat pemeriksaan Tokoh Adat Suku Wolani Thobias Baugau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirkan dua orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 18 September 2023. Kedua saksi adalah Dani Zanambani, anak dari tokoh agama Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Pendeta Yeremia Zanambani, dan tokoh adat Suku Wolani Thobias Baugau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seperti diketahui pencemaran nama yang dimaksud Luhut adalah yang disampaikan Haris-Fatia dalam sebuah video wawancara dan diunggah di kanal Youtube Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’. Luhut membantah memiliki tambang di Papua dan menyatakan Haris - Fatia tak mencari konfirmasi kepada diirnya dalam video wawancara membahas kajian berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya' tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Dani menjawab perihal keberadaan tambang yang ada di wilayah Blok Wabu, salah satu cadangan emas di Indonesia yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Wilayah itu menjadi konflik dan disebut dalam kajian cepat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. "Yang kami tahu hanya Blok Wabu saja, seterusnya kami tidak tahu. Kami tahu itu (Blok Wabu) tambang emas," kata Dani menjawab.

Dani pun menceritakan kembali ayahnya yang mati ditembak oleh aparat dan dua adiknya yang hilang lalu ditemukan tewas. Namun, sebelum konflik meletus di wilayah tempat tinggalnya, dia mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas masyarakat lokal yang dilakukan secara konvensional. Adapun Blok Wabu diketahuinya setelah konflik itu berlangsung. "Yang kami tahu, setelah ada konflik baru ada Blok Wabu," kata Dani.

Dalam gilirannya bersaksi, tokoh adat Suku Wolani Thobias Baugau mengatakan sudah melihat tayangan podcast di YouTube Haris Azhar berjudul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam'. Dia mengungkap kalau suara masyarakat Papua sudah tersalurkan di sana. Menurutnya aparat turut terlibat dalam pengamanan aktivitas pertambangan di wilayah Intan Jaya.

"Apa yang Bapak Haris dan Ibu Fatia sampaikan, itu penderitaan kita hari ini. Apa yang kita rasakan di Papua, terutama soal pertambangan, illegal logging, illegal mining, penempatan aparat-aparat oknum atau pun institusi," tutur Thobias.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Luhut memperkarakan dua aktivis itu sehubungan dengan video podcast keduanya yang mendiskusikan kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya

Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua. Selain itu, Luhut juga tersinggung dengan diksi  'Lord'. "Saya merasa negative, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut saat menjadi saksi dalam persidangan.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus