Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membagi program Community Action Plan (CAP) menjadi dua jenis. Pertama, CAP penataan 21 kampung seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kedua adalah penataan kawasan rukun warga atau RW kumuh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan program CAP pada 14 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rommel Pasaribu sebelumnya menyebut penataan 21 kampung prioritas itu dihandel oleh unit kerja terkait. Misalnya, pembangunan jalan oleh Dinas Bina Marga dan penanaman pohon oleh Dinas Kehutanan. Sementara penataan RW kumuh seluruhnya menjadi tanggung jawab Dinas PRKP DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Rommel sehubungan dengan anggaran fantastis yang diajukan Dinas Perumahan guna menata RW kampung kumuh. Dinas Perumahan mengusulkan anggaran konsultan senilai Rp 556 juta per RW.
Dinas memasukkan anggaran ini dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020 dengan nama program CAP. Rommel memastikan usulan anggaran konsultan Rp 556 juta untuk setiap kelurahan, bukan RW.
Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, memaparkan angka tersebut tergolong rendah dalam konteks merencanakan penataan kampung hingga membuat Detail Engineering Design (DED) di RW kumuh. Ia berujar pembiayaan paling besar memang untuk membeli jasa tenaga ahli yang bertugas merampungkan DED.
Gugun mencontohkan CAP penataan RW kumuh di RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah berjalan. Menurut dia, diperlukan sekitar Rp 500 juta untuk menata RW 17 secara keseluruhan, tak hanya membayar jasa konsultan.
Dalam Kepgub 878/2018 terlampir bahwa RW 17 Kelurahan Penjaringan terdiri dari tiga kampung, yakni Marlina, Elektro dan Gedong Pompa "Itu satu RW tapi penduduknya hampir 10 ribu KK (kepala keluarga). Di dalam Kelurahan Penjaringan itu yang masuk dalam RW kumuh tidak hanya RW 17 tapi ada RW-RW lain. Kalau kita lihat seperti itu, cukup tidak Rp 556 juta? Ya mepet sekali," kata Gugun saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.
Dalam laporan pertanggungjawaban Dinas Perumahan soal realisasi APBD 2018 tercatat program CAP di Kelurahan Penjaringan dilakukan di 12 RW. Rinciannya antara lain RW 01-02, 04, 07-08, 011-017. Realisasi anggaran hingga 31 Desember 2018 mencapai 92,37 persen. Dari anggaran APBD murni sebesar Rp 1,05 miliar terserap Rp 971,91 juta.
Berkaca dari penataan RW 17 ini, Gugun menyarankan agar DPRD DKI tidak memangkas usulan anggaran konsultan Rp 556 juta. Selain karena biaya jasa konsultan yang mahal, ia meyakini anggaran tersebut bakal terpakai tak hanya untuk membayar konsultan.
Gugun memaparkan ada kebutuhan lain yang bakal menjadi sarana penunjang konsultan membuat perencanaan hingga DED. Kebutuhan yang dimaksud seperti menyewa kamera drone untuk pemetaan spasial, membeli alat tulis kerja (ATK) dan mencetak laporan serta membeli konsumsi rapat. "Meskipun dalam komponen di APBD untuk pembayaran tenaga ahli tapi kenyataan di lapangan bisa jadi kebutuhan itu tidak hanya untuk tenaga ahli," ujarnya.