Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Interpelasi tanpa Presiden

11 Juni 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI yang telah diduga, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya tidak menghadiri sidang interpelasi soal Iran yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu. Presiden hanya mengutus tujuh menterinya untuk menjelaskan soal dukungan pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1747 tentang pengenaan sanksi terhadap Iran terkait program pengayaan nuklir. Para menteri itu, antara lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.

Dalam sidang itu, sejumlah anggota Dewan menolak kehadiran para menteri yang mewakili Presiden. Begitu sidang dibuka, penggagas interpelasi dari Fraksi Golkar, Yuddy Chrisnandi, mendesak agar sidang dibatalkan karena penjelasan menteri dianggap tak memadai.

Interupsi juga datang dari Aryo Bimo dan Sidharto Danusubroto (PDI Perjuangan), Lena Mariana Mukti (Partai Persatuan Pembangunan), Al-Muzzamil Yusuf (Partai Keadilan Sejahtera), dan Effendy Choirie (Partai Kebangkitan Bangsa). ”Pemimpin DPR dan pemimpin fraksi memutuskan menunda sidang,” kata Ketua DPR Agung Laksono.

Menurut Agung, keputusan ini diambil karena perbedaan pendapat antaranggota DPR yang amat tajam dalam menyikapi ketidakhadiran Presiden. Pemimpin Dewan, kata dia, harus ”mengusahakan DPR tetap kompak”.

Sidang Kasus Heli Mi-17

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu, menyidangkan kasus dugaan korupsi pembelian empat helikopter Mi-17. Kasus itu melibatkan bekas Direktur Pelaksanaan Anggaran Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purn.) Prihandono, Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta Mardjono, dan pengusaha Andy Kosasih.

Jaksa Musyaman Faried mengatakan, pengadaan dan pembayaran uang muka helikopter Mi-17 itu tidak sesuai dengan ketentuan. ”Pengadaan tidak sesuai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan,” ujar jaksa. Akibatnya, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 26 Februari 2007, negara dirugikan US$ 3,2 juta (sekitar Rp 29 miliar). Pekan ini pembela para terdakwa akan menyampaikan eksepsinya.

Tragedi Pesta Perkawinan

PISTOL itu menyalak berkali-kali dan sebuah pesta perkawinan pun bubarlah. Peristiwa ini terjadi di Desa Ulu Engkabau, Katibas, Serawak, Malaysia, Rabu pekan lalu. Akibat insiden itu, sedikitnya sembilan orang terluka dan lima tewas. Si penembak adalah pria warga Indonesia berusia 36 tahun yang tak lain adalah menantu tuan rumah pesta itu. Hari itu juga si penembak menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.

Entusa Imam , kepala polisi setempat, bercerita bahwa hari itu adalah hari keempat pesta di Rumah Enchan, rumah panjang suku Dayak Gawai. Selama pesta berlangsung, pemuda di kampung itu kerap meledek si penembak karena ia tak memiliki dokumen menetap di Malaysia. ”Mungkin karena itu dia mengamuk,” kata Entusa.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristianto Legowo, membenarkan keterangan ini. ”Yang bersangkutan memang tidak memiliki dokumen keimigrasian,” ujar Kristianto. Namun, dia belum tahu apa motif sesungguhnya pembunuhan itu. ”Kasus ini masih diselidiki oleh polisi setempat,” katanya.

Nelayan Indonesia Dideportasi

SEBANYAK 37 dari 50 nelayan Indonesia yang ditahan Australia akhirnya dikirim kembali ke Indonesia. Oleh imigrasi Negeri Kanguru itu ke-37 orang tersebut—tujuh di antaranya anak-anak—dikirim ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, meski mereka berasal dari Pulau Rote.

Tiga belas nelayan lainnya akan diadili karena telah berkali-kali menangkap spesies laut yang dilindungi pemerintah Australia. Saat ini mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan di Darwin, Australia. Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, Rabu pekan lalu, konsuler dari Konsulat Jenderal RI di Darwin diberi kesempatan menghubungi para tahanan. ”Kami mendampingi mereka dan memastikan hak-hak mereka tidak ada yang dikurangi,” ujar Kristiarto.

Interpelasi Soal Lumpur Lapindo

DELAPAN anggota DPR RI menyampaikan usulan hak interpelasi kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, Kamis pekan lalu. Para politisi yang membawa 130 tanda tangan anggota DPR lainnya itu menginginkan Presiden menjelaskan kasus lumpur Lapindo yang sudah berlangsung selama satu tahun. ”Kami sudah memberi waktu kepada pemerintah selama satu tahun, tetapi belum ada penyelesaian,” kata Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Mereka yang turut mengusulkan interpelasi, antara lain, Jacobus Majong Padang (PDIP), Yuddy Chrisnandi (Golkar), Ario Wijanarko, dan Abdullah Azwar Anas (PKB), Djoko Susilo (PAN), Ade Daud Nasution (PBR). Mereka meminta Presiden menjelaskan tiga hal: aspek hukum, sosial, dan ekonomi tragedi lumpur Lapindo. Abdullah Azwar Anas berharap Presiden mau hadir dalam sidang interpelasi ini nanti.

Soetardjo Soerjogoeritno (PDIP) mengancam akan mengambil tindakan tegas jika Presiden hanya mengutus menterinya dalam sidang interpelasi itu. ”Kalau diwakilkan nanti (Presiden) di-impeach,” katanya.

Hasrat Zaenal Terganjal

WAKIL Ketua DPR RI Zaenal Ma’arif tampaknya harus menyingkirkan hasratnya bergabung dengan Fraksi PDIP. Dalam rapat pleno Rabu pekan lalu, Fraksi PDIP menolak lamaran Zaenal. Bagaimanapun, ”Kami menyampaikan terima kasih karena telah dipercaya dan berkeinginan bergabung dengan PDIP,” kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Zaenal ingin bergabung dengan PDIP lantaran partainya, Partai Bintang Reformasi, sedang kisruh. Berseteru dengan Bursah Zarnubi, ketua partai itu, Zaenal dipecat dari partai itu. Lantas Zaenal membentuk Partai Bintang Reformasi tandingan. Keduanya lalu bersengketa di pengadilan. Bursah bertindak lebih jauh: mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum untuk menarik Zaenal dari keanggotaan DPR.

Ketua DPR RI, Agung Laksono, menyetujui pencopotan Zaenal dari Fraksi PBR. ”Itu sudah sesuai dengan tata tertib,” katanya. Dia juga telah meneken surat pergantian antarwaktu yang diajukan kubu Bursah. Tapi dia menolak dituduh berpihak pada Bursah. ”Itu urusan internal mereka,” katanya. Zaenal membalas dengan mensomasi Agung. ”Dia (Agung Laksono) mengambil keputusan tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zaenal.

Vonis Sabu-sabu Teluk Naga

MENGEDARKAN hampir satu ton sabu-sabu, Akuang alias Samin Iwan diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. ”Hukuman ini sudah maksimal,” kata Benar Karo-karo, ketua majelis hakim.

Akuang, 46 tahun, ditangkap pada Agustus tahun lalu. Waktu itu, polisi menemukan mobil boks penuh sabu-sabu dekat kantor Kecamatan Teluk Naga, Tangerang. Belakangan, diketahui sabu-sabu 966 kilogram itu milik Akuang yang diselundupkan dari Pelabuhan Teluk Naga.

Di persidangan, jaksa mendakwa Akuang melanggar Undang-Undang Psikotropika. Dia diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Kendati di persidangan Akuang membantah, hakim mengetuk palu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Akuang dan keluarganya tak menerima vonis hakim ini. ”Ini tak adil, suami saya tak bersalah,” kata Siska Olivia, istri kedua Akuang. Istri pertamanya, Mardiana, dan putrinya, Caroline, juga menitikkan air mata. ”Vonis itu dipaksakan hanya dengan keterangan dua saksi saja,” kata Jonky Maihuluw, kuasa hukum Akuang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus