Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARIDAH, istri salah satu tersangka kasus bom Bali Ali Gufron, divonis denda Rp 6 juta. Dalam putusannya, Hakim Didik Riono Putro, dalam sidang Rabu pekan lalu, menilai ibu enam orang anak itu melanggar Pasal 52 Undang-Undang No. 9/1992 tentang Keimigrasian. Warga negara Malaysia ini berdiam di Indonesia dengan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo