Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
APAKAH Indonesia memerlukan rumah tahanan khusus untuk debitor bandel dan penunggak pajak yang dikenai hukum paksa badan alias gijzeling? Bila pertanyaan ini ditujukan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), besar kemungkinan petinggi lembaga yang hampir selesai masa tugasnya ini akan langsung setuju. Untuk mengurung para debitor BLBI yang tidak saja membandel tapi juga petantang-petenteng ke luar negeri—bahkan bermukim dan melakukan investasi di negeri orang—jangankan rumah tahanan, sekadar kerangkeng besi juga rasanya pantas-pantas saja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo