Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Terobosan untuk Hukum Paksa Badan

Perlu tiga tahun sebelum fatwa Mahkamah Agung yang menghidupkan kembali lembaga paksa badan (gijzeling) diperkuat oleh surat keputusan menteri. Sasarannya: para penunggak pajak, disusul debitor yang membandel di BPPN.

29 Juni 2003 | 00.00 WIB

Terobosan untuk Hukum Paksa Badan
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

APAKAH Indonesia memerlukan rumah tahanan khusus untuk debitor bandel dan penunggak pajak yang dikenai hukum paksa badan alias gijzeling? Bila pertanyaan ini ditujukan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), besar kemungkinan petinggi lembaga yang hampir selesai masa tugasnya ini akan langsung setuju. Untuk mengurung para debitor BLBI yang tidak saja membandel tapi juga petantang-petenteng ke luar negeri—bahkan bermukim dan melakukan investasi di negeri orang—jangankan rumah tahanan, sekadar kerangkeng besi juga rasanya pantas-pantas saja.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus