Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jalan Berbayar di Jakarta Segera Berlaku, Regulasinya Masih Dibahas

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

11 Januari 2023 | 06.00 WIB

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan regulasi ERP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syafrin, sebenarnya ERP sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itulah yang membuat Dishub DKI Jakarta belum bisa mengimplementasikan sistem jalan berbayar. Syafrin mengatakan ERP bisa dilaksanakan apabila regulasinya sudah ditetapkan secara resmi.

"Setelah Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan bahwa penerapan ERP akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Kemudian berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.

ERP juga diberlakukan pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.

Terakhir, kriteria penerapan ERP adalah di jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan juga bahwa penerapan jalan berbayar ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Tercatat ada 25 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ERP ini. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

MUTIA YUANTISYA | DICKY KURNIAWAN

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus