Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jeratan Buat Para Pezina

Makna zina dalam RUU KUHP diperluas, membuka peluang aparat ke ruang pribadi. Aroma hukum Islam, minus sanksi.

5 Oktober 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI sepanjang Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, malam merambat semakin ramai. Sejak di pangkal jalan, dekat jembatan, sampai menjelang pos polisi Menteng, para lelaki berpakaianperempuan mejeng menjaring "pembelanja"yang tertarik. Di pinggir rel kereta api, sampai di depan kantor Komisi NasionalHak Asasi Manusia, ratusan anak manusia berlainan jenis tampak asyik masyukbermesraan. Bagi yang mau menuntaskan hasratnya, tersedia tenda-tendaplastik di sisi Sungai Ciliwung. Mereka tak peduli dengan ramainya pembahasantentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RUU KUHP) yang sudah final dari tangan Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia.

Padahal ada sekitar 27 pasal pada Bab XV, RUU KUHP, tentang TindakPidana Kesusilaan mengancam kehidupan malam di sepanjang jalan dan relkawasan Menteng itu, mulai dari perzinaan, hubungan sesama jenis, sampaipelacuran. Ancaman hukumannya juga tak main-main: paling ringan satu tahunpenjara, paling berat 15 tahun penjara.

Perzinaan merupakan satu dari masalah yang ramai diperdebatkan.Dalam KUHP yang kini berlaku, delik perzinaan hanya bisa terjadi bila dua orangyang terikat perkawinan melakukan hubungan seks. Akibatnya, menurut MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, jika satu pihak takterikat hubungan perkawinan, zina tak bisa diadukan ke polisi. "Kami menggantidefinisi perzinaan dari hukum Belanda ke hukum Islam," kata Yusril. Dalamhukum Islam, perzinaan adalah hubungan seksual di luar nikah.

Definisi perzinaan dalam hukum Belanda, menurut Ketua Umum PartaiBulan Bintang itu, tak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia."Masyarakat Indonesia memahami perzinaan sesuai dengan hukum Islam," kataYusril. Kalau dasar hukum itu diterapkan, tentu perzinaan yang tampak disepanjang Jalan Latuharhary, atau di tempat-tempat lain yang tersebar di Jakarta ataukota-kota lain, bakal segera tergusur.

Pasal 420 RUU KUHP menyatakan, bila laki-laki dan perempuan yangmasing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan,mereka akan dipidana penjara paling lama satu tahun, karena menggangguperasaan kesusilaan masyarakat. Kalau pasal itu diterapkan, jangan-jangan penjara diIndonesia bakal kewalahan menampung para pelanggar pasal ini.

"Saya akan mencari pekerjaan lain, mungkin jadi buruh tani lagi," kataLina, 28 tahun. Janda beranak satu asal Kuningan, Jawa Barat, yang ditemuiFatih Gama dari Tempo News Room Kamis malam pekan lalu ini merasa jeri denganancaman hukuman akibat perzinaan. Sebab, itulah "pekerjaan" yangdilakukannya hampir saban malam. Tak mudah bagi Lina mencari pekerjaan lain, saatkondisi ekonomi negaranya makin menyuburkan pengangguran. "Saya takuthukuman berat itu," katanya dengan senyum dimanja-manjakan. Kalaubanyak orang seperti Lina, pemerintah tentu perlu membuka lapangan kerja untukmenampung mereka.

Masih dalam bingkai kesusilaan, RUU KUHP juga menyentuh wilayahbaru, yakni kumpul kebo, atau hidup bersama tanpa ikatanperkawinan—samen leven dalam bahasa Belanda. Ancamanhukumannya dua tahun penjara. Pasal kumpul kebo, menurut guru besarhukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Andi Hamzah, sengaja dimasukkanberdasarkan keinginan sekelompok umat Islam. Namun, karena di Indonesiaterdapat beberapa daerah adat yang tak mengharamkan hidup bersama tanpanikah, pasal itu diberi syarat sebagai delik aduan.

Dalam Pasal 422 ayat (2) disebut pihak yang bisa mengadukan, yaitukeluarga sampai derajat ketiga (kemenakan), atau kepala desa, atau lurah setempat.''Tidak bisa sembarang orang, termasuk polisi tak bisa langsung menyidik, tanpapengaduan,'' kata Andi Hamzah. Daerah yang menenggang kumpul kebo, menurutahli hukum adat, Prof. Hazairin, antara lain Bali, Mentawai, dan Minahasa.''Kalau masyarakat tak merasa terusik dengan kehidupan seperti itu, dan tak adayang mengadukan perbuatan itu, ya tak bisa dipidana," Andi Hamzah menambahkan.

Selain zina, pemerkosaan juga mendapat perluasan makna dalam RUUKUHP yang segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Menurut Andi Hamzah, pemerkosaan dalam hukum Belanda hanya adabila terjadi dengan paksaan (forciblerape). Namun dalam RUU KUHP, Muladi dan Barda Nawawi Arief memasukkan pasal pemerkosaan bisa juga terjadi tanpa paksaan ataunot forcible rape. "Itu pengaruh dari KUHP Amerika Serikat," katapensiunan jaksa yang kini berusia 70 tahun itu. Pemerkosaan tanpa paksaan yangdimaksud Andi Hamzah itu termaktub dalam Pasal 423 butir d: Laki-laki yangmelakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuantersebut, karena perempuan tersebut percaya laki-laki tersebut adalahsuaminya yang sah.

Ini biasa terjadi dalam kisah-kisah lucu di media massa. Misalnyaperempuan yang sedang tidur dihampiri laki-laki yang lalu menyetubuhinya. Mungkinkarena tak sadar betul, apalagi dalam keadaan gelap, sang perempuanmelayani, tapi belakangan ia sadar sang lelaki bukan suaminya! "Contoh seperti inimungkin saja terjadi, walaupun kemungkinannya barangkali satu dari seribu,"kata Andi Hamzah.

Tuntutan kalangan feminis agar pemerkosaan dalam ikatan perkawinandimasukkan dalam RUU KUHP ternyata gagal. Menurut penjelasan Pasal 423,pemerkosaan tidak berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang terikatperkawinan, karena pada dasarnya dalam perkawinan tak dapat terjadi pemerkosaan suamiterhadap istrinya. ''Ini menjaga agar pihak lain, atau polisi, tak masuk terlalujauh dalam kehidupan pribadi," kata Direktur Jenderal Perundang-undanganDepartemen Kehakiman, Abdul Gani Abdullah.

Selain itu, bagi penggemar seks oral maupun seks anal terhadap bukanpasangan dalam ikatan perkawinan, kini juga tersedia ancaman. RUU KUHPyang baru memasukkan tindakan itu sebagai bentuk pemerkosaan. Bahkanancaman hukumannya tak main-main: 3 tahun sampai 12 tahun penjara.

Hubungan seksual sesama jenis, jika dilakukan dengan orang yang berusiadi bawah 18 tahun, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan palinglama tujuh tahun. Menurut Ketua Gaya Nusantara, Dede Oetomo, pasal initak bisa diterapkan di semua daerah di Indonesia, karena ada adat setempatyang menggunakan pria di bawah usia 18 tahun sebagai pasangannya. "Inimenggusur tradisi di beberapa daerah, misalnya tradisigemblak di Ponorogo, Jawa Timur," kata dosen di Fakultas IlmuSosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya itu.

Soal hubungan badan yang terjadi karena janji akan dikawini, yangsempat menjadi kontroversi karena penafsiran Hakim Bismar Siregar, kini jugadimasukkan dalam RUU KUHP yang baru. ''Agar tak lagi terjadi penafsiran yangterlalu meluas," kata Andi Hamzah, anggota Tim Penyusun RUU KUHP sejak 1984.

Walaupun delik perzinaan dalam RUU KUHP ini banyak menyerap hukumIslam, menurut Menteri Yusril, sanksinya tetap menggunakan cara-caraBelanda, yakni hukuman penjara. "Adopsi hukum Belanda diambil ketika merumuskansoal sanksi hukuman, karena dalam hukum Islam tidak dikenal sanksi penjara,"kata Yusril. Jika digunakan hukum Islam, bisa dibayangkan betapa mudahnyamenyaksikan tontonan perajaman di seantero tanah air ini. Pelaksanaan hukumrajam pernah dilakukan Ja'far Umar Thalib dan para pengikut Laskar JihadAhlus Sunnah wal Jamaah di Ahuru, Ambon, Maluku, terhadap Abdurachim,anggotanya yang mengaku berzina, dua tahun silam.

Menurut Prof. Achmad Ali dari Universitas Hasanuddin, Makassar, pantaskalau hukum Islam mewarnai RUU KUHP Indonesia. ''Mayoritas rakyat di siniberagama Islam, jadi wajar jika nilai-nilai Islam yang universal tertampungdalam perundang-undangan nasional," katanya seraya menimpali, "sepanjang hal itutak merugikan kelompok agama lain."

Aroma hukum Islam di dalam teks tetapi "banci" dalam pelaksanaan jugatak urung menuai kritik. Andi Hamzah, misalnya, mencontohkan penerapanhukum Islam di beberapa daerah yang tak sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam.''Lihat saja di Aceh," katanya. "SyariatIslam hanya menyediakan sanksi untuk orang yang tidak salat, tidakberpuasa pada bulan Ramadan, tapi tak ada hukuman potong tangan untuk pencuriatau hukum rajam untuk pezina." Jadi?

Ahmad Taufik, Juli Hantoro, dan Endri Kurniawati


Pasal-Pasal Perzinaanyang kontroversial

AlatKontrasepsi, kembalinya pasal tentang alat kontrasepsiyang sudah dihapuskan dalam KUHP lama:

Pasal 416
Seorang yang secara terang-teranganmempertunjukkan suatu sarana untuk mencegah kehamilan atau tanpadiminta menawarkan, atau secara terang-terangan ataudengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkanuntuk dapat diperoleh alat pencegah kehamilan, dipidanadengan denda kategori I (Rp 150 ribu).

Perzinaan telah diperluas menjadi:

Pasal 419
Dipidana karena permukahan, dengan pidana penjaralima tahun:

  1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinanmelakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinanmelakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

  3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinanmelakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahuibahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan,atau perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinanmelakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui laki-lakitersebut berada dalam ikatan perkawinan.

Pasal 420
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidakterikat perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dankarenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat,dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda dalamkategori II (Rp 750 ribu).

Janji akandikawinimasuk dalam Pasal 421

  1. ayat (1); Laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidakbersuami dengan persetujuan perempuan tersebut karena janjiakan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut, atau karenatipu muslihat yang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling lama empat tahun atau denda dalam kategori IV (Rp 7,5 juta).

  2. ayat (2) Laki-laki yang tidak beristri bersetubuhdengan perempuan tidak bersuami dengan persetujuan perempuantersebut, yang mengakibatkan perempuan tersebut hamil dan tidakbersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, dipidana penjaralima tahun.

Kumpul Kebo diatur dalam Pasal 422

Seorang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istridi luar perkawinan yang sah karenanya menggangguperasaan kesusilaan masyarakat setempat dipidana penjara dua tahun.Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan keluargasalah seorang sampai derajat ketiga, kepala adat atau oleh kepaladesa atau lurah setempat.

Pemerkosaan, hanya ada tambahanpemerkosaan tanpa paksaan (not forciblerape) pada Pasal 423 poin d; laki-laki yangmelakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuanperempuan tersebut, karena perempuan tersebut percaya bahwalaki-laki tersebut adalah suaminya yang sah.

Dianggap juga melakukan tindak pidanapemerkosaan jika laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalamanus atau mulut perempuan atau laki-laki memasukkansuatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya kedalam vagina atau anus perempuan.

Hubungan seks sejenis, dalam Pasal 427; Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama tujuh tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus