Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini memaparkan temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Juaini mengatakan temuan audit BPK tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran denda di sejumlah proyek. "Memang kemarin dari pemeriksaan BPK ada temuan tentang denda keterlambatan dan sedang kita tindak lanjuti," ujarnya dalam rapat Komisi D DPRD DKI, Selasa 29 Juli 2020.
Menurutnya temuan audit BPK itu terdapat di enam kegiatan Dinas SDA pada 2019. Enam program tersebut, kata dia, merupakan program yang mengalami perpanjangan kontrak pengerjaan 50 hari kerja karena belum selesai.
Ia menyebutkan salah satu temuan audit tersebut di proyek pembangunan tanggul di Daan Mogot Jakarta Barat, namun temuan tersebut hanya di titik-titik proyek yang mengalami perpanjangan waktu pengerjaan.
Menurutnya saat ini Inspektorat DKI Jakarta tengah menghitung nilai dari temuan BPK tersebut. "Sekarang Inspektorat sedang menghitung detail angkanya," ujarnya.
Ia mengatakan untuk penyelesaian temuan tersebut nantinya akan diproses dengan pembayaran pemotongan hutang daerah dalam APBD Perubahan tahun ini.
Ketua Komisi D Ida Mahdiah meminta Dinas SDA segera merampungkan nilai dari temuan BPK tersebut, karena DKI hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dari BPK. "Kami minta besok sudah ada penjelasannya atas temuan dari BPK," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini