Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KAI Pastikan Tiket Rp 1.000 di Parkir Stasiun Bekasi Timur Resmi Bukan Pungli

KAI menyatakan tiket Rp 1.000 tersebut ditarik secara resmi oleh pengelola parkir dan bukan pungli.

8 September 2022 | 19.52 WIB

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Bekasi Timur yang baru beroperasi, Bekasi, 8 Oktober 2017. Waktu tempuh Bekasi-Cikarang sekitar 21 menit dengan perjalanan kereta setiap harinya 32 kali. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Penumpang menunggu kereta di Stasiun Bekasi Timur yang baru beroperasi, Bekasi, 8 Oktober 2017. Waktu tempuh Bekasi-Cikarang sekitar 21 menit dengan perjalanan kereta setiap harinya 32 kali. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan tidak ada pungutan liar di parkir Stasiun Bekasi Timur. Isu soal pungli ini beredar luas di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Area parkir di stasiun tersebut dikelola oleh PT Totabuan Manajemen. "Tiket Rp 1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiket tersebut, kata Eva, dikeluarkan oleh pihak pengelola. Oleh karena itu, apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang  tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Menurutnya, saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun.

Selain itu, PT KAI Daop 1 menghimbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan, serta persyaratan yang berlaku.

Berikut persyaratan menggunakan KRL yang saat ini berlaku sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, yaitu setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Berikutnya, menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun. Kemudian, bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Dia mengatakan bahwa KAI Daop 1 Jakarta bersama KAI Commuter berkomitmen untuk selalu meningkatkan kenyamanan penumpang kereta baik di area stasiun maupun di atas KA.

"Calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial @KAI121 dan @commuterline terkait KRL," katanya.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus