Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kasus stem cell ilegal, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan penyelenggaraan sel punca masih dalam tahap penelitian berbasis pelayanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi selnya belum dapat diperjualbelikan" kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Tri, hal yang bisa diperjualbeillikan hanya biaya pengolahan stem cell. Sedangkan produknya berupa sel belum bebas diedarkan di Indonesia.
Tri berujar, Indonesia sudah memiliki regulasi terkait sel punca. Di antaranya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bank Sel Puncah Darah Tali Pusat; Permen Kesehatan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis; Permen Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Sel Jaringan dan/atau Sel; dan Permen Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca.
"Jadi kalau ada fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun klinik, harus ada alur perizinannya," ujar Tri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal sel punca di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Mampang Prapatan dan di Hotel Grand Dika, Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu. Tiga orang pelaku ditangkap yakni dr. Oeping Handajanto, 66 tahun, Yusuf Wibisono (46) dan Loisje Jumarani P. (48).
Oeping berperan sebagai dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca. Sementara Yusuf merupakan perwakilan perusahaan K Cells Power Co. Ltd Jepang di Indonesia yang mendatangkan sel punca. Sedangkan Jumarani bekerja di bagian administrasi.
Menurut perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya menyatakan bahwa stem cell ilegal yang digunakan oleh klinik tersebut tidak memiliki izin edar dan didatangkan secara ilegal dari Jepang. Sel punca alogenik yang diproduksi massal harus melalui uji praklinik, uji klinik dan mendaftarkan diri di BPOM sebelum mendapatkan izin edar.