Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ratusan warga desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga yang merupakan korban penggusuran landasan pacu atau runway 3 Bandara Soekarno-Hatta menuntut agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi pencairan uang untuk pembayaran lahan dan bangunan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"BPN bisa memberikan rekomendasi pembayaran," ujar Koordinator warga Rawarengas Wawan Setiawan kepada Tempo, Rabu, 3 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wawan mengatakan rekomendasi BPN ini dapat dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan warga dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis pada Senin, 1 Juli lalu. "Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bisa dibayar (lahan dan bangunan warga) kalau BPN kirim surat rekomendasi," kata dia.
Dalam pertemuan tertutup warga dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu juga dihadiri pihak dari Posbakum. "Tapi dari pihak pengklaim lahan Sianturi tidak hadir," kata Wawan.
Menurut Wawan, pada pertemuan itu warga Rawarengas ngotot agar Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan rencana eksekusi paksa sebelum warga menerima ganti rugi lahan dan bangunan. "Kami ngotot sebelum ada pembayaran tidak ada eksekusi, atau kami melawan," kata dia.
Namun, kata Wawan, pertemuan hingga beberapa jam itu membuahkan kebuntuan bagi warga. "Tidak ada solusi, mereka hanya bilang akan dibahas," ujarnya.
Karena mendapat angin segar dan berharap rekomedasi dari BPN itu, ratusan warga Rawarengas berencana melakukan aksi ke kantor BPN Kabupaten Tangerang pada Kamis, 4 Juli 2019. "Tinggal BPN yang akan kami demo," kata Wawan.
Untuk kepentingan unjuk rasa ke kantor BPN Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang di Tigaraksa itu, Wawan mengklaim telah mengantongi izin dari kepolisian. "Estimasi yang demo 500 orang," ujarnya.
Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.
Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sejak Senin, 24 Juni warga telah menggelar unjuk rasa soal lahan runway 3 bandara dengan memblokir akses masuk bandara, jalan Perimeter Utara. Mereka juga melakukan pembakaran ban bekas dan kayu serta beramai ramai menaikan layang-layang sebagai bentuk protes. Warga juga bersiap melakukan perlawanan ekskusi paksa yang dijadwalkan 1-8 Juli mendatang.