Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Koran Tempo Raih Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020

Koran Tempo menyabet penghargaan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020. Karya yang diapresiasi adalah tajuk berjudul Atasi Ketimpangan Kota.

2 November 2020 | 21.30 WIB

Redaktur Eksekutif Koran Tempo Jajang Jamaludin menerima Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020 dari Gubernur DKI Anies Baswedan/ dok panitia
Perbesar
Redaktur Eksekutif Koran Tempo Jajang Jamaludin menerima Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020 dari Gubernur DKI Anies Baswedan/ dok panitia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koran Tempo memperoleh penghargaan Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin atau MH Thamrin 2020. Karya yang diapresiasi adalah tajuk Koran Tempo berjudul Atasi Ketimpangan Kota yang terbit 26 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan langsung piala Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-46 ini kepada Redaktur Eksekutif Koran Tempo Jajang Jamaludin. Acara diselenggarakan di Ruang Pola lantai 2 Gedung Blok G Balai Kota Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selamat untuk para pemenang," kata Anies saat menyampaikan pidatonya yang disiarkan secara virtual, Senin, 2 November 2020.

Editorial Koran Tempo ini membahas soal ketimpangan pembangunan kota di Jakarta. Ada perbedaan yang tampak antara penataan perumahan mewah dengan perkampungan. Akibatnya, rumah penduduk di kampung kena rendaman banjir.

Atasi Ketimpangan Kota mengambil contoh perkampungan di Cakung, Jakarta Timur yang bersebelahan dengan perumahan Jakarta Garden City. Ratusan orang memprotes perumahan itu telah membuang air ke kali di kampung mereka. Alhasil, air melimpas ke kawasan kampung ketika hujan lebat.

"Kemarahan mereka adalah suara yang harus didengarkan pemerintah, agar pembangunan kota memperhatikan seluruh penghuninya," demikian bunyi editorial Koran Tempo.

Jajang Jamaludin mengatakan, penghargaan yang diterima Koran Tempo ini penting untuk memperkuat motivasi tim redaksi untuk terus menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu serta bermanfaat bagi publik.

"Terlebih lagi, ini penghargaan atas tulisan editorial yang isinya mengkritik secara konstruktif atas kebijakan pemerintah DKI. Penghargaan atas kritik pada dasarnya menunjukkan sikap yang terbuka untuk melakukan perbaikan. Itu cermin dari budaya demokrasi," ujar Jajang, Senin, 2 November 2020.

Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020 diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta. Ada tujuh kategori lomba. Dewan juri memilih satu pemenang utama dari tiga nominasi.

Editorial Koran Tempo berjudul Atasi Ketimpangan Kota maju sebagai pemenang utama kategori Tajuk Rencana. Artikel ini mengalahkan tajuk dari Media Indonesia (Sengkarut Monas) dan Koran Sindo (Kota dan Ruang Interaksi).

Berikut daftar pemenang Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2020:
1. Kategori Produk Jurnalistik Audio: Mitigasi Bencana Tantangan Proyek Fase 2 MRT Jakarta, Menjawab Tantangan Dunia-RRI
2. Kategori Produk Jurnalistik Foto: Menengok Tempat Pesan Makanan Pakai Tali Ember di Ibu Kota-detik.com
3. Kategori Jurnalistik Infografis: Data Pemantau Covid-19 DKI Jakarta-medcom.id
4. Kategori Produk Jurnalistik Video Massa Televisi Streaming: Membendung Banjir Jakarta-kumparan.com
5. Kategori Produk Jurnalistik Video Stasiun Tv Terestrial: Aiman-Banjir Raksasa di Jabodetabek-Kompas TV
6. Kategori Tajuk Rencana: Atasi Ketimpangan Kota-Koran Tempo
7. Kategori Produk Jurnalistik Teks: Wabah dan Sampah di Ibu Kota-Antaranews.com

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus