Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang harta rampasan milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pencucian uang. Barang yang dilelang berjumlah 14, terdiri dari rumah, tanah, apartemen dan motor berbagai merek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK melakukan lelang terhadap 14 barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan total limit harga untuk 14 barang yang dilelang mencapai Rp 63,28 miliar. Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Barang yang paling murah, yakni satu unit motor Kawasaki Ninja warna hitam metalik. Motor sport milik eks anggota DPR 1999-2004 itu akan dibuka pada harga Rp 10,56 juta.
Proses lelang, kata dia, akan dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang via internet pada situs https://lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran pada Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Informasi lebih lengkap mengenai lelang dapat dilihat pada laman KPK: www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk.
Fuad Amin merupakan Bupati Bangkalan periode 2003 hingga 2012. Pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya. Mahkamah Agung memvonis Fuad 13 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara. Dari jumlah itu, Rp 341 miliar di antaranya didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013.