Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengurangi batas maksimal pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300 orang. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Umum 2019 yang diuji publik kemarin. Hadir dalam acara itu, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum, lembaga swadaya masyarakat, dan media masa.
Baca juga: KPU: Verifikasi Bakal Caleg Peserta Pemilu 2019 Sudah 80 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pembatasan ini dilakukan karena jumlah pemilih yang terlalu banyak akan menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara. “Penghitungan suara bisa tidak selesai dalam hari yang sama,” ujarnya, Selasa, 7 Agustus 2018. KPU mengakui kebijakan baru tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mantan komisioner KPU, Hadar Gumay, yang hadir dalam uji publik, mengatakan sosialisasi perihal kebijakan batas maksimal pemilih dan penambahan jumlah TPS harus segera dilakukan. Sebab, penerapannya mempengaruhi kelancaran distribusi pemilih ke TPS. “Pemberitahuan dan penyebaran formulir C6 perlu waktu panjang,” ujar Hadar.
Baca juga: Sekjen PDIP: Karpet Abu-abu KPU Sesuai Suasana Kebatinan Partai
Aturan baru lainnya dalam Rancangan PKPU ini adalah mengenai pencantuman tanda gambar partai pengusung dalam surat suara calon presiden-wakil presiden. Kebijakan ini adalah turunan dari Pasal 342 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal baru berikutnya adalah penggabungan aturan soal pengambilan dan rekapitulasi suara di dalam dan luar negeri.
“Mengikuti desain Undang-Undang Pemilu, supaya efektif dan efisien, KPU menjadikannya satu,” kata Ketua KPU Arif Budiman. Penggabungan yang dimaksudkan adalah penyamaan perangkat pemilu di luar negeri dengan dalam negeri. Bedanya, jumlah pemilih maksimal TPS Luar Negeri masih dibatasi 500 orang.
Baca: Capres Inkumben Jokowi Daftar Pilpres ke KPU Jumat Mendatang
KPU juga memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas. Pemilih tunanetra diberi alat bantu untuk memberikan suara, pemilih yang tidak memiliki kaki akan disediakan pendamping untuk mengantar ke TPS. Sementara itu, pemilih yang tidak memiliki tangan dan tunanetra akan dibantu pendamping, yang akan mencobloskan surat suara, dengan disaksikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS).
KPU sudah harus mengundangkan peraturan baru ini paling lambat pada 16 Agustus mendatang. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang mewajibkan PKPU diundangkan satu tahun setelah Undang-Undang Pemilu disahkan pada 15 Agustus 2017.
FIKRI ARIGI