Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Nasir Usman menceritakan, penyusup pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, ditangkap petugas kemanan Bandara Kualanamu, sekira pukul 16.46, Ahad sore, 19 April 2015.
Ketika itu, Mario mengenakan sweater hitam dan kaos kuning. Mario berada di kawasan bandara layaknya pengunjung lainnya. Namun gerak Mario dan wajahnya mengundang kecurigaan petugas keamanan dan seorang polisi yang berjaga. "Security kami mengenal Mario setelah melihat foto di internet," kata Nasir.
Petugas keamanan itu lantas mendekati Mario, dan menanyakan identitasnya. Setelah dipastikan bahwa pemuda itu adalah Mario, penyusup pesawat Garuda di Pekanbaru yang telah kabur dari rumah. Kemudian petugas keamanan menggiring Mario ke Pos pengamanan. "Saat dibawa dia baik-baik saja, tidak berlaku yang macam-macam," kata Nasir.
Sebelumnya, kata Nasir, dia sudah mengimbau kepada seluruh petugas bandara agar meningkatkan pengamanan setelah terjadinya penyusupan pesawat Garuda yang terjadi di Pekanbaru dua pekan lalu. Terlebih, otoritas Bandara Kualanamu juga sudah memperoleh informasi dari penyidik PPNS Kementerian Perhubungan untuk tetap waspada mengawasi bandara menyusul Mario dikabarkan telah kabur dari rumahnya di Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau. Dikhawatirkan Mario akan melakukan aksi nekat itu di Kualanamu. "Kami tidak ingin kecolongan kedua kalinya," kata Nasir.
Mario yang berstatus tersangka kabur dari rumahnya di Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, Sabtu dinihari, 18 April 2015. Keluarga yang tidak mengetahui keberadaannya langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, Rokan Hilir dan Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan.
Kisah Mario menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 177 dari Pekanbaru ke Jakarta pada Selasa, 7 April 2015 amat mengagetkan. Mario ditemukan petugas saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 yang berangkat dari Bandara Syarif Hasim II, Riau, ke Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa malam, 7 April 2015.
Petugas di apron Bandara Soetta pun kaget. Mario langsung dibawa ke klinik untuk diperiksa kesehatannya. Tubuhnya membiru karena dekompresi dan kekurangan oksigen, telinga kirinya mengeluarkan darah. Mario mengaku ke Jakarta hanya ingin bertemu presiden Joko Widodo.
Meski ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran undang-undang penerbangan, Mario tidak dapat ditahan lantaran tuntutan hukum hanya satu tahun penjara. Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015. "Tapi proses hukum tetap berjalan dan terbuka," kata Ketua Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo.
Mario dituduh melanggar UU Penerbangan, Pasal 421 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, serta Pasal 435 UU Penerbangan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini