Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.

26 Juni 2024 | 16.23 WIB

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY bakal memproses dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, proses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," kata Mukti dikonfirmasi Tempo, Rabu, 26 Juni 2024. 

Mukti mengatakan, laporan terhadap perkara tersebut sudah diterima KY dari KPK. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY. 

"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala  hal yg diperlukan untuk segera menindaklanjuti," katanya. 

Mukti menegaskan, dalam proses investigasi ini, KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.  

"Info selanjutnya akan kami update," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. Atas dugaan itu KPK telah membuat laporan  

 "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. 

Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA. 

Pada putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus