Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY bakal memproses dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, proses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," kata Mukti dikonfirmasi Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.
Mukti mengatakan, laporan terhadap perkara tersebut sudah diterima KY dari KPK. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yg diperlukan untuk segera menindaklanjuti," katanya.
Mukti menegaskan, dalam proses investigasi ini, KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
"Info selanjutnya akan kami update," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. Atas dugaan itu KPK telah membuat laporan
"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Pada putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.