Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

MA Tolak PK Ahok, Humas Alumni 212 Ucap Takbir

Novel memuji majelis hakim yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali yang diajukan Ahok.

26 Maret 2018 | 19.32 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, merasa senang dengan keputasan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya selaku pelapor pertama mengucapkan Alhamdulillah, Allahu Akbar," kata Novel ketika dihubungi, Senin, 26 Maret 2018.

Novel memuji hakim yang memeriksa perkara ini sebagai hakim yang berani. Untuk itu dia memberi apresiasi yang tinggi. “Itu keputusam yang berani, tepat dan cerdas untuk menjaga negara agar tetap kondusif,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selai itu, kata Novel, keputusan MA ini akan menambah kerpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia. "Demi tegak dan adilnya hukum yang ada," katanya.

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Pengacara Bilang Begini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mehukumnya dua tahun dalam perkara penisataan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Belakangan dia mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali pada 2 Februari 2018.

Atas permohonan itu, majelis hakim agung yang dibentuk Mahkamah Agung hari ini telah membuat keputusan. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah,  Senin, 26 Maret 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus