Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim agung menolak upaya hukum yang dilakukan Ahok.

26 Maret 2018 | 18.25 WIB

Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS
Perbesar
Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan baru diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018.

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas. "Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.

Permohonan PK yang diajukan Basuki Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus