Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BAGI Ariadi Subandrio, titik balik persoalan Blok Cepu bermula dari munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 34/2005, yang mengamendemen PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ”Peraturan itu memuluskan perubahan kontrak pengelolaan Blok Cepu menjadi kontrak bagi hasil produksi,” kata mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo