Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tripsin dan Gelatin dalam Vaksin

Tripsin bukan kandungan vaksin, melainkan alat bantu dalam proses pembuatan vaksin. Setelah dicuci, yang tersisa tinggal antigen.

20 Maret 2021 | 00.00 WIB

kemasan
Perbesar
kemasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MAJELIS Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin yang dikembangkan University of Oxford serta AstraZeneca Plc dari Inggris dan diproduksi SK Bioscience di Andong, Korea Selatan, itu boleh digunakan karena kebutuhan yang mendesak. "Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus