Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAJELIS Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin yang dikembangkan University of Oxford serta AstraZeneca Plc dari Inggris dan diproduksi SK Bioscience di Andong, Korea Selatan, itu boleh digunakan karena kebutuhan yang mendesak. "Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo