Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Legislasi DPR masih membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RUU PKS dipastikan akan memberikan perlindungan kepada korban.
DPR menjamin tidak akan ada frasa persetujuan seks.
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengutamakan perlindungan korban. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan legislator Senayan bahkan telah memuat bab khusus untuk perlindungan korban.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo