Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan belum ada tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax akun Youtube Dunia Manji meski kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa semua saksi dan bukti, baru kemudian menggelar perkara yang melibatkan penyanyi Anji dan produsen minuman herbal Hadi Pranoto itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah itu kami gelar perkara semuanya untuk dianalisa,” kata Yusri saat ditemui di kantornya, Jumat, 11 September 2020. Penetapan tersangka bisa dilakukan seusai hasil gelar perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gelar perkara, ujar dia, akan mencari tahu apakah hasil pemeriksaan saksi dan bukti dapat memenuhi unsur-unsur penetapan. “Kami masih menunggu sampai sekarang.”
Kasus ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube Anji. Dalam video, Hadi diwawancarai penyanyi itu dan mengklaim menemukan obat Covid-19 berupa minuman herbal. Anji diperiksa polisi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Mereka dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas menilai unggahan itu dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, juga menyatakan bahwa klaim Hadi telah ditentang banyak kalangan seperti Ikatan Dokter Indonesia, ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.
Mereka dipersalahkan Muannas melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sampai saat ini, polisi masih akan memeriksa Hadi karena tertunda lagi karena alasan sakit. Penyidik sedang berkoordinasi kembali dengan pengacaranya agar bisa dijadwalkan ulang. “Mudah-mudahan pekan depan kooperatif.” Akan halnya pemeriksaan terhadap Anji, kata Yusri, bergantung pada pemeriksaan Hadi.
Setelah absen pada pemanggilan pertama lantaran dirawat di rumah sakit, Hadi Pranoto akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya kedua. Namun, pemeriksaan terhenti karena Hadi mengaku kurang sehat, sedangkan penyidik belum menanyakan materi pemeriksaan.
Polisi menjadwal ulang pemeriksaan, dengan ultimatum surat izin penjemputan bila Hadi gagal hadir. Hadi datang pada 8 September 2020, namun kembali pemeriksaan tertunda lagi-lagi karena merasa kurang sehat. Penyidik sudah menanyakan 46 pertanyaan, pemeriksaan berakhir pukul 19.00 WIB.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI