Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari ini, Rabu, 23 September 2020. Dia datang sebagai terlapor kasus penyebaran berita bohong setelah menerima panggilan kedua dari polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita jadwalkan pada 24 September ini untuk hadir di Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan siang tadi sudah ada di Polda Metro Jaya, dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 23 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hadi Pranoto dan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas video wawancara di akun YouTube Dunia Manji. Dalam video itu, mereka membahas seputar Covid-19 dan obat buatan Hadi yang diklaim mampu menyembuhkan virus Corona.
Dalam laporan, Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun Anji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus lalu. Dia mengaku diberikan 46 pertanyaan oleh penyidik kala itu. Anji berujar, pertanyaan penyidik meliputi informasi seputar identitas, channel atau akun Youtube miliknya Dunia Manji, dan kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.