Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nazaruddin Sjamsuddin, mendesah kecewa begitu mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Kuningan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Ia masygul dengan tuntutan hukuman delapan setengah tahun penjara yang disampaikan jaksa. ”Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo