Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO.Tangerang-Cornelia Fransiska 22 tahun mengenang mendiang kakaknya Leonardi Syahputra, 35 tahun, korban pembunuhan berencana dalam
kebakaran bengkel dan rumah di Tangerang, sebagai orang yang baik hati dan tak pernah marah. Demikian pula ayah mereka, almarhum Edi Syahputra (63), tidak pernah memarahi anak-anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Koko Leon juga sayang saya, tidak pernah marah atau main tangan kalau saya ajak berantem." Curahan hati Fransiska ditulis dalam instastory akun Instagram @corneliafransiska.
Menurut Siska, kakaknya sering membantu pelanggan yang datang ke bengkel motor Intan Jaya Motor. "Koko Leon suka bantu pelanggan yang motornya mogok, di saat bengkel lain tutup." Siska menulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Leon terbuka dan selalu mendiskusikan apa saja dengan ibunya, termasuk soal pacarnya yang terlanjur hamil.
Ibunya kala itu berpesan agar Leon bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun Leon kata Siska mengatakan kalau pacarnya meminta uang Rp 300 juta dan menuntut menguasai bengkel.
Sementara Siska juga menggambarkan sosok mamanya sebagai perempuan yang baik dan tegas. Meski bawel, Lylis penyayang binatang. Kalau ada kucing ditemukan di jalan selalu dibawa pulang untuk dirawat. "Mama sering bilang dan bercanda kucing itu sahabat nabi,"tulis Siska dengan membubuhkan tiga emoticon menangis.
Kebakaran menghanguskan bengkel dan rumah Edy pada 6 Agustus lalu. Kebakaran diduga terjadi setelah kekasih Leon, dokter MA melempar bahan bakar ke bengkel motor Intan Jaya Motor. MA menuntut dinikahi karena sudah hamil. Namun, keluarga Leon tak setuju sehingga MA membakar bengkel.
Korban tewas tiga orang adalah Leon, Edy, istrinya Lilys Tamin (54). Edy dan Lilys adalah orangtua Leon, pacar dokter MA. Dua adik Leonardi, Cornelia Fransiska (22) dan Vernando Syahputra (20) selamat dari maut. Keduanya bisa keluar bengkel saat kobaran api melalap bangunan tiga lantai tempat tinggal mereka.
Polisi selain telah memeriksa kakak beradik ini juga kerabat dekat dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Dari 11 orang saksi yang telah diperiksa diantaranya Giovanni Chandra, Hendry Prawira, Indra Siswanto, karyawan bengkel, dan Halil, penjual bensin.
MA diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono
mengatakan MA masih dalam pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati. Penahanannya dibantarkan selama 14 hari sejak dia dikirim ke rumah sakit itu. "Kami masih menunggu informasi dari dokter rumah sakit,"kata Zazali," Rabu 18 Agustus 2021.