Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan dampak molornya pembentukan panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias Pansel KPK yang molor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemungkinan besar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon pimpinan dan dewas akan dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," kata peneliti ICW, Diky Anandya, kepada Tempo, Ahad, 2 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut, menurut dia, berdasarkan linimasa proses seleksi pada 2019 lalu. Selain itu, karena pendaftaran kandidat calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) yang dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
"Sejak awal, ICW mengkritik waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Diky.
Dia menjelaskan, pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah membentuk Pansel KPK sejak pertengahan bulan atau 17 Mei 2019. Sedangkan kali ini, Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno baru mengumumkan Pansel KPK pada 30 Mei 2024.
"Keterlambatan ini sudah barang tentu akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek, dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel," beber Diky.
Padahal, kata dia, beban kerja Pansel KPK 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab, panitia seleksi sekarang tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, tapi juga lima anggota Dewan Pengawas.
Pilihan Editor: Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim