Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Partai Demokrat Pastikan Tidak Akan Terlibat Aksi 22 Mei

Sementara Aksi 22 Mei semakin dekat, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pemilu curang oleh kubu Prabowo tidak dapat diterima.

20 Mei 2019 | 13.00 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa kadernya tidak akan terlibat gerakan people power dengan nama apapun baik Aksi 22 Mei, Gerakan Kedaulatan Rakyat maupun Ifthor Akbar 212. Demokrat tetap mengikuti prosedur yang berlaku mengenai hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu). "Partai Demokrat mengikuti alur yang konstitusional," kata Hinca saat dihubungi, Senin, 20 Mei 2019.

Demokrat mendukung penuh laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang ditempuh Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga melalui jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia percaya Bawaslu akan secara profesional memeriksa, mengadilinya, menimbang, memutuskan dugaan kecurangan di Pemilu 2019. "Apapun siang ini putusannya kami terima dan kita hormati.” Sehingga, kata Hinca, kubu 02 sangat konstitusional dalam konteks ini, karena mengikuti semua saluran yang disediakan.

Baca: Hendropriyono: Massa Aksi 22 Mei Sebagian ... 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu tidak dapat menerima laporan BPN Prabowo - Sandiaga atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan massif karena tidak cukup bukti. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019. 

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga berupa link berita media daring tidak dapat berdiri sendiri sebagai barang bukti. "Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan bukti perbuatan sistematis, baik dari bukti p1 sampai p9, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang direncanakan secara matang oleh terlapor berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor," kata komisioner Bawaslu Rahmad Bagja dalam putusannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Waktunya Semakin Dekat, Inilah Lima Hal tentang Aksi 22 Mei ...

Majelis menilai laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelaporan dugaan kecurangan pemilu 2019. Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan pelaporan perundang-undangan.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus