Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas pembangunan gedung Signature Tower dalam rapat badan koordinasi penataan ruang daerah. Dalam pembahasan kali ini, Pemprov DKI Jakarta juga membahas kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), tempat gedung tertinggi se-Asia Tenggara itu dibangun.
"Ini kan nanti mau menjadi ikon nasional. Nanti SCBD akan bersurat ke Presiden dan kami juga akan bersurat ke Presiden, nanti akan dijadikan ikon nasional," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Untuk menunjang kawasan itu, kata Saefullah, SCBD dan Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan kawasan elite itu dengan moda transportasi mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). "Supaya SCBD menjadi kawasan yang tertib," ucapnya.
Adapun peran Pemprov DKI adalah mengatur tata kelola kawasan tersebut agar lebih tertib tanpa ada hambatan dalam lalu lintasnya. Konsepnya, di kawasan SCBD nanti disediakan bus pengumpan untuk menuju halte Transjakarta serta stasiun LRT dan MRT. "Supaya betul-betul tersalurkan, mengalir, tidak ada penyumbatan-penyumbatan, begitu konsepnya," tuturnya.
Meski begitu, Saefullah mengatakan pihaknya masih harus menunggu kebijakan nasional. Pemprov DKI Jakarta dan SCBD menunggu pembahasan dalam rapat terbatas dengan Presiden. "Karena akan menjadi gedung tertinggi, menjadi ikon nasional, sehingga harus dapat persetujuan dari Istana juga," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunda pembahasan izin pembangunan gedung Signature Tower dalam rapat yang sama. Pengembang Signature Tower, yaitu PT Danayasa Arthatama, sudah membuat panduan rancang kota atau urban design guidelines (UDGL) di kawasan perkantoran itu.
Namun, pemerintah DKI menemukan kekurangan, yakni belum ada kajian mengenai daya dukung sarana dan prasarana, khususnya ketersediaan air dan limbahnya. Pengembang diminta memperhatikan ketersediaan air agar tidak mengganggu kebutuhan air untuk masyarakat sekitar atas dampak pembangunan gedung 111 lantai itu.
Sebelum membuat UDGL, PT Danayasa Arthatama sudah mendapatkan izin prinsip peningkatan koefisien lantai bangunan untuk Signature Tower pada April 2017. Persetujuan itu didapat pada saat kepemimpinan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.
Setelah izin prinsip dan UDGL terpenuhi, pemerintah akan memproses izin-izin lainnya sebelum memulai pembangunan. Setelah itu, Pemerintah DKI akan menghitung nilai kompensasi peningkatan koefisien tersebut.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini