Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pembangunan TPPAS Nambo, Pemerintah Beri Kerohiman 15 Penggarap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menyerahkan uang kerohiman kepada 15 orang penggarap di lahan Perhutani yang dijadikan TPPAS Lulut Nambo.

16 Juli 2017 | 18.42 WIB

Seorang pekerja memindahkan sampah menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir Galuga, Bogor, 5 Januari 2016. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Perbesar
Seorang pekerja memindahkan sampah menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir Galuga, Bogor, 5 Januari 2016. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menyerahkan uang kerohiman kepada 15 orang penggarap di lahan Perhutani yang dijadikan Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional di Desa Lulut-Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji, mengatakan uang kerohiman yang diserahkan kepada penggarap sebesar Rp 600 juta. Langkah ini dilakukan, kata Pandji, untuk mempercepat pembangunan tempat sampah terpadu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.


Baca: Gubernur Aher Minta Groundbreaking TPA Nambo Segera Dilakukan


Sebelumnya, TPPAS Lulut Nambo menghadapi kendala dalam persoalan lahan Perhutani yang digarap warga setempat selama bertahun-tahun. "Dari 15 penggarap lahan milik Perhutani, hanya satu penggarap yang tidak datang saat pembayaran uang kerohiman, karena ada keperluan. Tapi dia sepakat dengan pembayaran ini," kata Pandji, Ahad, 16 Juli 2017.


Menurut Pandji, uang kerohiman itu telah dibayarkan pada pekan lalu. Tahun 2017, kata Pandji, menjadi tahun terakhir penerimaan uang kerohiman. Jika para penggarap tidak mau mengambil setelah undangan ketiga, maka uang tersebut dianggap hangus. "Kalau tidak diambil maka uang ini kembali ke kas daerah dan penggarap tidak akan mendapatkan uang kerohiman," ujar Pandji.


Awalnya, kata Pandji, para penggarap menolak dan tidak mau menerima uang kerohiman dari pemerintah. “Karena mereka anggap terlalu kecil," kata Pandji. Namun, setelah dilakukan sosialisasi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memediasi dengan para penggarap, " akhirnya mereka pun menerima uang itu," kata Pandji.


Pandji mengatakan, besaran nominal uang kerohiman yang diterima oleh masing-masing penggarap berdasarkan perhitungan tim apraisal Pemerintah Jawa Barat. Namun Pandji tidak menyebutkan harga per meternya. "Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menginginkan pembangunan tersebut secara clean and clear atau tanpa hambatan dari semua pihak, termasuk para penggarap," kata Pandji,


Menurut Pandji, saat ini pembangunan TPPAS Lulut Nambo sedang berlangsung oleh PT Jabar Bersih Lestari. Perusahaan ini adalah pemenang tender yang memiliki dana di bank sebagai garansi senilai total 30 persen (dari biaya pembangunan)," kata Pandji.


Dengan pemberian uang kerohoman, Pandji menambahkan, maka pembangun TPPAS Lulut Nambo tidak terkendala lagi, sehingga sudah dapat dioperasikan pada 2018. "Kami berharap keberadaan tempat tersebut bisa menjadi salah satu solusi permasalahan penimbunan sampah di Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor," kata Pandji.


Baca juga: Pembangunan TPPAS Lulut Nambo Segera Dimulai


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo, mengapresiasi penyelesaian pemberian uang kerohiman tersebut. Namun, di sisi lain, Kukuh berpendapat permasalah yang terjadi dalam proses pemberian uang tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah.


M SIDIK PERMANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Anwar

Ali Anwar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus