Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penataan Kampung Kumuh Terancam Tak Jalan Tanpa Konsultan

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyatakan pihaknya tak bisa menata kampung kumuh jika tak ada bantuan konsultan.

8 November 2019 | 21.09 WIB

Warga beraktifitas di kampung warna-warni Cipinang, Jakarta, 1 Desember 2017.Warga mewarnai rumah mereka dengan cat warna-warni untuk meghilangkan kesan kumuh terhadap warga bantaran kali dan kampung ini bebas asap rokok. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Warga beraktifitas di kampung warna-warni Cipinang, Jakarta, 1 Desember 2017.Warga mewarnai rumah mereka dengan cat warna-warni untuk meghilangkan kesan kumuh terhadap warga bantaran kali dan kampung ini bebas asap rokok. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rommel Pasaribu, menyebut konsultan diperlukan dalam penataan kampung kumuh. Jika tidak, menurut dia, penataan tak akan berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebab, Rommel melanjutkan, konsultan bertugas membuat Detail Engineering Design (DED) kampung yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Hasil DED itulah yang bakal menjadi acuan realisasi penataan RW kumuh tahun depan. Menurut dia, Dinas Perumahan memprogramkan penataan 220 RW pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau seandainya gambar dan RAB-nya tidak ada, ya fisiknya tidak jalan jadinya," kata Rommel saat dihubungi, Jumat, 8 November 2019.

Rommel menambahkan sumber daya Dinas Perumahan tak mencukupi menanggung kerja konsultan. Karena itulah, diperlukan bantuan tenaga dari pihak luar seperti konsultan dan tenaga ahli lainnya.

"Kekuatan Pemprov tidak sebanyak itu karena di lapangan banyak sekali pekerjannya," ucap dia.

Anggaran penataan kampung kumuh masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020. Anggaran konsultan masuk kegiatan Community Action Plan (CAP) yang dipermasalahkan oleh DPRD DKI.

DPRD DKI menilai anggaran sebesar Rp 556 juta per rukun warga (RW) tak wajar. Mereka menilai anggaran tersebut terlalu besar dan sempat mengancam akan mencoret anggaran tersebut jika Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tak merevisinya.

Sementara Rommel berujar anggaran konsultan itu berlaku untuk setiap kelurahan. Apabila dalam satu kelurahan terdapat banyak RW, maka pemerintah DKI Jakarta hanya menambah biaya tenaga ahli seperti surveyor dan fasilitator.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus